RADARINDO.co.id-Medan: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pematang Siantar JT diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut.
JT merupakan buronan terkait kasus korupsi revitalisasi pasar siantar martoba ditangkap ditempat kediamannya (kost) di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung – Jawa Barat, Rabu (26/01/2022) sekira pukul 22.30 Wib.
Baca juga : Walikota Sidimpuan Ikuti RUPS-LB Secara Virtual
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu dalam siaran persnya yang diwakili Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (27/01/2022) mengatakan JT diamankan tim tabur Kejatisu.
Tersangka di amankan terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 senilai Rp451.159.500.
Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001.
Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67.
Terpidana sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana.
JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.
Baca juga : Baznaz Sidempuan Gelar Sosialisasi Zakat Infaq Sodaqoh & Baznaz Tahun 2022
MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan JT terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini JT belum dapat dimintai keterangan atas tuduhan itu. Sejumlah warga P. Siantar memberi acungab jempol kepada peyidik Kejaksaan telah berhasil “kandangi” oknum korupsi. (KRO/RD/Lubis)







