RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap proyek mangkrak pabrik Baja Tanur Tiup atau blast furnace PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rugi Rp 4,7 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, saat ini tim Kejagung sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 40 saksi yang mengetahui mengenai proyek tersebut.
Tim penyidik berkoordinasi dengan keterangan ahli, PPATK, LKPP. Penyidik menemukan peristiwa pidana.
Demikian diungkapkan Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (24/2/2022) petang.
“Proyek ini sejatinya sudah selesai 100% dan uji operasional. Selain itu, sudah ada pembayaran senilai Rp5 triliun kepada pemenang lelang tender. Namun, hingga kini proyek tersebut belum dapat dioperasikan,” tegas Jaksa Agung.
“‘Proyek selesai, tapi tidak bisa dioperasikan. Oleh karena itu, menimbulkan kerugian keuangan negara, sampai saat ini mangkrak tidak bisa digunakan,” lanjutnya.
Diungkapanya, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.
Siapa yang akan jadi tersangka adalah orang yang aling bertanggung jawab atas penanganan proyek tersebut, cetusnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir menyebutkan Krakatau Steel berpotensi mengalami kebangkrutan pada Desember tahun lalu jika tidak melakukan sejumlah langkah restrukturisasi.
“Ada tiga langkah (restrukturisasi), problem-nya langkah ketiga ini macet,” kata Erik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis lalu, dikutip Sabtu (4/12/2021).
Ada investasi Krakatau Steel dalam pembuatan pabrik blast furnace senilai US$ 850 juta pada 2008 lalu, namun kondisinya mangkrak, dan tidak memberikan manfaat. Sempat ada harapan proyek ini diambil alih China namun gagal.
Langkah kedua yang sedang diambil mengenai negosiasi kerja dengan salah satu perusahaan baja Posco sebagai pemilik saham terbesar KRAS (kode emiten Krakatau Steel), dengan porsi 70%.
Langkah terakhir adalah kemungkinan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) untuk berinvestasi di Krakatau Steel.
“Ketiga langkah ini tidak berjalan maka Krakatau Steel bisa default,” ujar Meneg BUMN.
Sejumlah aktivis LSM/ NGO di Medan mendukung kinerja Kejagung dan Meneg BUMN yang terindikasi korupsi.
Menurut Kepala Divisi Monitoring dan Investigasi Republik Corruption Watch (RCW) Medan, Onan Siregar, pihaknya telah menerima laporan masyarakat laporan keuangan PTPN yang diduga jadi ajang korupsi.
Baca Juga : Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar S, Babat Habis Jangan Sampai Berjamur
“Kasus ini juga tidak jauh bedah dengan proyek mangkrak. Bahkan lebih jahat lagi karena diduga manipulasi laporan keuangan. Ini dapat menjadi PR bagi Menet BUMN dan Aparat Penegak Hukum,” ujar Onan Siregar kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR dan Lembaga RCW, Sabtu (26/02/2020) sore.
Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH,MM yang juga Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP.
“Laporan keuangan PTPN tahun 2018, 2019 dan 2020 yang disampaikan masyarakat diduga berpotensi rugikan negara. Penyidik harus mengusut,” tegasnya mengakhiri.
(KRO/RD/Tim)







