Korupsi di PT Waskita Beton Rp2,5 Triliun, Kejaksaan Agung “Kandangi” 4 Tersangka

RADARINDO.co.id-Jakarta: Dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp2,5 triliun.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca juga : Akrab Disapa Karim, Siap Maju Calon Ketua KNPI Padang Sidempuan

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan 2020 yang kini sudah pensiun.

Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Menurut Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier.

“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Baca juga : Mengenang Tokoh Pemekaran, Upacara di Tugu Peringatan Hari Jadi Ke-19 Pakpak Bharat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Sejumlah aktivis LSM menyambut baik dan mendukung kinerja Kejaksan Agung “kandangi” para oknum korup yang merugikan uang negara. (KRO/RD/Kompastv)