Pasal Pencemaran Nama Baik Akan Dihapus dari UU ITE

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rencananya akan dihapus pemerintah lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga : Demi Selamatkan Pria, Wanita Ini Rela Jadi Bintang Film Dewasa

Agar tidak terjadi disparitas dan gap lanjutnya, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Pria yang akrab disapa Eddy itu hadir di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Presiden RI, Jokowi.

Laporan disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR serta Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah pada, Kamis 24 November 2022 lalu.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi

Dari pembahasan tersebut, ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum, salah satunya soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap “pasal karet”.

Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal “karet” yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat. Namun belum diketahui kapan RKUHP akan disahkan. (KRO/RD/Temp)