RADARINDO.co.id-Jakarta : Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyoroti tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibawa pada rapat paripurna, Selasa (05/12/2022) besok. Menurutnya, dalam RKUHP tersebut bakal menguntungkan beberapa pihak.
Baca juga : Gelar Reses di Jalan Ampera Raya, Hanafi Disambut Meriah
“Yang paling dekat hari Selasa kita bakal punya RKUHP baru. Kan kalau kita pikirin seorang Jokowi dulu dengan nawacitanya keren banget, ekspektasi kita begitu keren tahun 2014. Apa yang bisa kita harapkan dengan RKUHP yang hari Selasa besok bakal diketok tingkat dua, tinggal disahkan,” kata Bivitri, Minggu (04/12/2022) dalam diskusi bertajuk ‘Menelisik Zona Nyaman Jokowi’, di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikcom, Senin (05/12/2022).
Bivitri menyinggung terkait pasal yang mengkriminalkan seseorang apabila bertentangan dengan Pancasila. Ia menyoroti pasal yang menyebut menghina presiden dan pemerintah bisa dipidanakan.
“Sehingga RKUHP jelas akan membuat nyaman Presiden dan semua lembaga negara ya. Nggak bisa dikritik, terus kalau ada yang kita membahas ideologi apa kek yang sekarang lagi ramai, apapun itu, kemudian ada yang bilang ‘wah ini nggak sesuai dengan Pancasila’, bisa loh kita masuk pidana, nanti ya kalau ini udah jadi,” katanya.
Baca juga : Jelang Akhir Tahun, DPRD Medan Jadwalkan 7 Kali Rapat Paripurna
Bivitri beranggapan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung kepada penguasa. Terlebih, perbedaan antara menghina dan mengkritik akan sulit penerapannya dalam persidangan nanti.
“Model-model seperti RKUHP akan sangat membuat nyaman penguasa karena banyak pasal karet di dalamnya, termasuk soal kritik, soal ideologi yang melanggar Pancasila, bahkan soal living law yang ditempat masing-masing itu bisa dipidana atau hukum adat,” ucap Bivitri. (KRO/RD/Dtk)







