4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (22/12/2022), memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Karya

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara, TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmill, DH selaku Direktur PT Superfeed, dan IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki.

Baca juga : 1 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (KRO/RD/Agus)