RADARINDO.co.id-Asahan: Mirip oknum Kadis Kesehatan Asahan, Nang berpoto mesra dengan seorang wanita naik motor gede atau Moge tampak menghiasi tampilan Hp atau sekuler pribadinya.
Meski sudah sua kali RADARINDO.co.id menyampaikan konfirmasi berita via WA terkait dugaan korupsi atas penerimaan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan covid 19.
Namun belum bersedia menjawab. Konon menurut keterangan sumber Kadis Kesehatan yang saat ini masih baru menjabat, dan tidak mengetahui hal tersebut.
Baca juga : Kasi Intelijen Kajari Asahan Blokir WA, Surat Panggilan Dugaan Korupsi Nakes Covid 19 Beredar
Konfirmasi pertama yang dikirimkan via WA pada 23 Desember 2022 sempat dibaca. Sayangnya konfirmasi kedua Minggu 25 Desember 2022 siang, belum bersedia memberikan jawaban.
Isu yang sempat beredar, sesuai surat pernyataan Nakes dan surat Kejaksaan setempat. Xana insentif Nakes penanganan covid 19 merupakan hak para perawat atau bidan diduga disunat oknum Kepala Puskesmas, diduga atas perintah atasanya.
Hal ini sempat membuat publik kecewa bahwa dinilai kurang manusiawi. Menurut pengakuan sumber kompeten kasus tersebut agar dibuka dengan jelas dan transfaran, guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah memanggil 5 orang ASN Puskesmas Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, agar membawa dokumen pada 22 Maret 2022.
Sebelumnya, RADARINDO.co.id telah menyampaikan konfirmasi kepada Bupati, Asahan, tembusan Wakil dan Sekda, termasuk Kejaksaan Negeri Asahan, serta Kadis Kesehatan.
Namun oknum Kejaksaan Negeri Asahan enggan membalas konfirmasi, bahkan telah memblokir WA RADARINDO.co.id dengan alasan yang belum diketahui secara pasti.
Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 38.1-BPBD-TAHUN 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan. Pembentukan gugus tugas ini
menjadi awal dari percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Asahan secara
kelembagaan.
Keputusan Bupati Asahan Nomor 38-BPBD-Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Asahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 Tahun Anggaran
(TA) 2020 di Kabupaten Asahan pada APBD Induk 2020, APBD Refocusing dan P-APBD 2020.
Pagu awal APBD Rp374.460.612.004 dan pada penjabaran APBD (perubahan pertama) naik jadi Rp358.886.381.652, sehingga terdapat selisih sebesar Rp15.574.230.352. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam rangka penanganan
Covid 19.
Perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. Permasalahan tersebut mengakibatkan penanganan COVID-19 berisiko tidak optimal.
Berdasarkan keterangan sumber, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diruga kurang cermat dalam menyusun anggaran dana penanganan COVID-19.
Berikut materi konfirmsi berita yang disampaikan, namun hingga berita ini dilansir, pihak termohon informasi belum memberikan jawaban, antara lain:
1. Kelebihan pembayaran Alat Kesehatan Rp11.487.200, TA 2020, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dialokasikan untuk penanganan COVID-19 disajikan sebesar Rp65.334.079.021 dengan
realisasi per 15 November 2020 sebesar Rp47.128.219.697,08.
2. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp8.634.935.930,48 atau 18,32% dari realisasi BTT.
3. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dialokasikan untuk penanganan COVID-19, disajikan Rp65.334.079.021, dengan realisasi per 15
November 2020 sebesar Rp47.128.219.697,08.
4. Realisasi belanja BTT tersebut diantaranya merupakan realisasi penyediaan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 62.876 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid 19 di 25 kecamatan se Kabupaten Asahan Rp37.725.600.000.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Game Over, Tak Layak Dilanjutkan
5. Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam akhirnya Kejaksaan Negeri Asahan memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Selasa 22 Maret 2022. Anehnya kasus tersebut kabarnya telah dihentikan diduga ada suap. Oleh sejumlah sumber meminta kasus tersebut agar dibuka kembali secara jelas dan transfaran, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai surat pernyataan Nakes Puskesmas Simpang Empat.
6. Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan diduga mengutip sebesar 10 persen dari anggaran. Sedangkan Kepala Puskesmas Simpang Empat dan Kadis Kesehatan Asahan sampai saat ini kabarnya belum diperiksa. Isu yang beredar semua Kepala Puskesmas diduga menyetor keatasan.
7. Isu yang beredar kasus tersebut diarahkan menjadi Restoratif Justice (RJ) bukan tidak pidana korupsi. Apakah benarkah demikian? (KRO/RD/TIM)







