60 Narapidana di Psp Terima Remisi Khusus Natal

RADARINDO.co.id-Psp: Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, mendapat remisi khusus perayaan Natal Tahun 2022, pada Minggu (25/12/2022).

Baca juga : PTPN I KSO Datim Diduga Rugi Rp7,6 Miliar, Begini Pesan Dirut Holding

Pemberian remisi khusus itu, sesuai dengan ketentuan di setiap hari besar keagamaan narapidana atau WBP yang berkelakuan baik selama proses pembinaan. Sedangkan besaran remisi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Japaham Sinaga mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut. Namun begitu, narapidan yang menerima remisi hasus memenuhi ketentuan beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif.

“Misalnya, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan, dan lainnya,” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas menerangkan, pemberian remisi tersebut, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No : PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022. Surat tersebut perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana.

Baca juga : Penghapusan Nilai Tanaman Sawit PTPN I Sebesar Rp28,5 Miliar Dicurigai Modus

“Perwakilan warga binaan sebanyak 3 orang menerima SK (surat keputusan) remisi khusus secara simbolis,” tambah Kalapas.

Menurut Japaham, pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Juga, merupakan salah satu hak serta sebagai motivasi untuk mereka selalu memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Sehingga, saat mereka kembali ke masyarakat kelak, mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Dan tentunya, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Kalapas menutup. (KRO/RD/AMR)