RADARINDO.co.id-Medan: Direktur PTPN I masih “bungkam” terkait investasi tahun 2017 untuk membiayai operasional KSO Datim, diduga merugi sebesar Rp7.603.298.535.
Berdasarkan informasi masyarakat, KSO Datim pihak perusahaan kehilangan pendapata penjualan komoditas karet. Sehingga PTPN III terbebani biaya investasi.
Hal itu merupakan tanggungjawab manajemen PTPN III atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan kegiatan investasi agar sesuai UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Game Over, Tak Layak Dilanjutkan
Serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Coorporate Governance) pada BUMN.
“Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan
Usaha Milik Negara. Maupun Peraturan dan ketentuan terkait lainnya baik internal maupun eksternal, sehingga bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan,” tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Terkait hal tersebut, RADARINDO.co.id telah menyampaikan Konfirmasi Berita kepada Dirut Holding PTPN III, Mochamad Abdul Ghani, kemudian meminta agar menghubungi Sekber PTPN III Ibnu Nasution, pada 21 Desember 2022.
“Saya lagi di jalan bang, nanti Kasubag Humas hubungi abang. Tks ya bang ” ujar Ibnu Nasution via WA.
Berikut materi konfirmasi yang belum dijawab antara lain adalah
1. Atas realisasi KSO Distrik Aceh Timur diduga telah kehilangan pendapatan penjualan Komoditas Karet Tahun 2017 Sebesar Rp7.603.298.535. Bahwa PTPN III bersama dengan PTPN I bersepakat melaksanakan kerjasama pengelolaan kebun sawit dan karet milik PTPN I melalui Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara sesuai Nomor : 01.9/X/SJAN/ISO/2009/ Nomor: 3.14/SPJ/27/2009 tanggal 16 Oktober 2009. KSO dua kebun seluas 9.103 Ha yaitu Kebun Karang Inong seluas 4.633 Ha dengan komoditi kelapa sawit dan karet dan Kebun Julok Rayeuk Selatan seluas 4.470 Ha dengan komoditi kelapa sawit, beserta pabrik RSS (Rubber Smoke Sheet) yang berada di kebun Karang Inong dan Julok Rayeuk Selatan.
2. Pada tahun 2012, luasan kebun Julok Rayeuk Selatan semula seluas 4.470 Ha diubah menjadi seluas 4.022 Ha melalui addendum perjanjian Nomor: 01/.9/ADDM/2012/ Nomor 3.14/ADD/09/2012 tanggal 20 Juni 2012. Untuk mengelola kebun tersebut dibentuk distrik tersendiri yaitu Distrik Aceh Timur (Datim) yang terdiri dari pegawai PTPN I dan PTPN III. Kerjasama KSO tersebut seluruh biaya investasi dan eksploitasi ditanggung oleh PTPN III. Kompensasi bagi hasil baru dilaksanakan setelah tercapainya payback period. Pendapatan penjualan yang diperoleh sebelum tercapainya payback period akan langsung digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KSO.
3. Melalui Kepala Sub Bagian Akuntansi PTPN III seluruh dana yang dikeluarkan PTPN III dimulai awal Tahun 2010 sampai November tahun 2018 sebesar Rp649.622.233.795, diakui sebagai investasi PTPN III pada KSO Datim. Laporan penjualan produksi Datim diketahui selama tahun 2017 tidak terdapat penjualan komoditas Karet, dan usulan
penjulan komoditas karet tahun 2017. Yang diajukan General Manager Datim pada tanggal 5 Desember 2017 sebanyak 327.705 kg, sedangkan hasil produksi karet tahun 2017 sebanyak 345.369 kg. Disebutkan sumber bahwa General Manager Datim menjelaskan proses penjualan komoditas sawit dan karet. DATIM menyampaikan stock produksi Karet di gudang Kebun Karang Inong dan mengusulkan penjualan ke Bagian Komersil di kantor Direksi PTPN III.
4. General Manager Datim menjelaskan tahun 2016, realisasi penjualan Karet (SIR-10) usulan penjualan sesuai memorandum nomor: DATIM/3.15/MO/232/2016 tanggal 08 November 2016. Maka terhitung tanggal 01 Juli 2017 menjalani Masa Bebas Tugas). Tahun 2017, mulai bulan Januari sampai November 2017 tidak ada pengusulan penjualan Karet dikarenakan adanya program penyehatan DATIM melalui restrukturisasi organisasi DATIM.
5. Distrik Manajer hanya dibantu oleh 3 (tiga) orang karyawan pelaksana dan berperan sebagai inspektur. Proses Bisnis (PPAB/DPBB) seluruhnya dilaksanakan di Bagian Teknis kantor Direksi. Distrik hanya memperkuat fungsi pengawasan. Tidak ada personil DATIM yang menangani khusus penjualan karet. Personil DATIM dari 39 orang (KARPIM 12 orang menjadi 1 orang) yaitu Distrik Manajer.
6. Produksi bulan Januari sampai Desember 2017 berada Pabrik Karet Gunung Para, namun pada bulan Desember 2017 ada usulan penjualan sesuai Memorandum No: DATIM/3.15/MO/67/2017 tanggal 05 Desember 2017 yang ditandatangani oleh
General Manager, namun hasil penjualan dicatat tahun 2018.
7. Pj. Kepala Bagian Komersil PTPN III tidak mengajukan usulan penjualan komoditas Karet Datim bulan Januari sampai November tahun 2017 dikarenakan General Manager Datim baru mengajukan usulan penjualan ke Bagian Komersil PTPN III tanggal 5 Desember 2017 sehingga baru bisa diproses untuk diajukan usulan penjualan ke KPBN di Bulan Desember 2017. Terdapat kontrak penjualan komoditas karet mutu SIR 10 di Bulan Desember 2017 sejumlah 241.920 kg senilai Rp4.766.791.680,00, Namun pembayaran dan penyerahan penjualan tersebut terealisasi pada bulan Januari 2018 sehingga realisasi penjualan tahun 2017 bernilai Rp0,00.
Baca juga : Kasi Intelijen Kajari Asahan Blokir WA, Surat Panggilan Dugaan Korupsi Nakes Covid 19 Beredar
8. Rencana penjualan Datim tahun 2017 dalam RKAP Datim untuk komoditas karet sejumlah 491.000 kg atau senilai Rp8.522.042.000. Realisasi RKAP penjualan
komoditas karet 0,00%. Harga rata-rata penjualan komoditas karet SIR 10 Tahun 2017 sebesar Rp22.015/kg, sehingga Datim kehilangan potensi pendapatan penjualan komoditas karet tahun 2017 sebesar Rp7.603.298.535 atau (345.369 kg x Rp22.015/kg). Sesuai kesepakatan kerja sama KSO antara PTPN III dengan Datim, yang antara lain penerimaan pendapatan sebelum payback period dipergunakan untuk mengurangi biaya operasional dan produksi KSO, sehingga dengan tidak adanya pendapatan penjualan di Tahun 2017 meningkatkan biaya investasi yang dikeluarkan PTPN III untuk KSO Datim. Selain itu, pencapaian payback period atas investasi PTPN III pada Datim menjadi lebih lama. Hal tersbut mengakibatka tidak sesuai dengan prosedur kerja penjualan Karet PTPN III Nomor: PK-3.15-06 tanggal 18 Januari 2017. Tidak sesuai KSO antara PTPN I dengan PTPN III Nomor 01.9/X/SJAN/ISO/2009/ Nomor: 3.14/SPJ/27/2009 tanggal 16 Oktober 2009.
9. Hal tersebut mengakibatkan atas KSO Datim kehilangan pendapatan penjualan Komoditas Karet pada tahun 2017 sebesar Rp7.603.298.535 dan sehingga PTPN III terbebani biaya investasi tahun 2017 untuk membiayai operasional KSO Datim. Dugaan kerugian sebesar Rp7.603.298.535.
10. Sesuai materi konfirmasi kami sampaikan diatas, apa sikap dan tindakan pimpinan manajemen atas dugaan kerugian tersebut? Mohon jelaskan.
11. Siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian pada pengelolaan pendapatan sesuai perjanjian KSO yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi ? Mohon jelaskan.
12. Bagaimana standar pencegahan korupsi terhadap permasalahan tersebut.(KRO/RD/TIM)







