Jember  

Unit Reskrim Polsek Puger Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan

RADARINDO.co.id – Jember : Unit Reskrim Polsek Puger membekuk 2 pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pinggir Pantai Tawang Samudra Jalan Lintas Selatan Desa Mojosari Kecamatan Puger pada, Rabu (04/1/2023).

Baca juga : Kejagung Periksa 1 Orang Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Arguh Wibowo SH mengatakan, korban bernama Roqib (24) warga Dusun Arisan Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Brobolinggo, Jatim. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan ada empat orang masing-masing berinisial AR (38), RI (25), AW (28) dan YU (24). Keempatnya merupakan warga Dusun Kranjan  Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Kejadian berawal saat korban berkunjung ke Pantai Tawang Samudra. Kemudian, korban didatangi dua orang pelaku dan dibawa ke lokasi parkir. Di tempat itu, sudah ada dua pelaku lainnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai RS di Medan

Saat dilokasi, terjadi cekcok mulut hingga terjadi pemukulan. Korban dipukul oleh pelaku menggunakan tangan kosong dan mengakibatkan luka pada pelipis kiri dan dahi kiri korban. Tak terima mendapat kekerasan fisik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Puger.

Mendapat laporan itu, Unit  Reskrim Polsek Puger langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus dua pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP. (KRO/RD/An)