Nipu Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id – Gresik : Seorang pria warga Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, berinisial MY (42), dilapor ke Polres Gresik karena diduga menipu warga dengan modus bisa menggandakan uang.

Baca Juga : Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

“Sudah kami amankan, Selasa dinihari atau sekitar waktu Subuh. Pelaku berinisial MY. Sementara masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Rabu (11/1/2023) dikutip dari tribun.

Aldhino menjelaskan, berdasarkan laporan, korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 65 juta kepada pelaku pada Juli 2022, ditambah uang tunai sebesar Rp 500 juta pada bulan Agustus 2022.

“Dijanjikan bakal digandakan menjadi Rp 3,9 miliar pada Bulan September kemarin (2022). Tapi pelaku tidak menepati, hanya Rp 170 juta yang sudah dikembalikan kepada korban,” kata Aldhino.

Atas dasar tersebut, tutur Aldhino, korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan MY ke Polisi. Laporan korban ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Kompleks Perumahan Grand Verona Regency di Bunder, Kecamatan Cerme, Gresik.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa uang mainan di rumah kontrakan pelaku. Selain itu, juga ditemukan beberapa kantong stok darah manusia, ditengarai digunakan sebagai sesajen dalam ritual yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga : Nyabu Bareng Wanita di Kamar Hotel, Kombes Yulius Bambang Ditangkap Polisi

“Ada dua yang sedang kami dalami, penipuan uang palsu menggunakan uang mainan, serta temuan stok darah manusia (beberapa kantong stok darah) di rumah tersebut,” tutur Aldhino.

Selain mendalami mengenai unsur penipuan dan penggelapa, polisi juga tengah melacak dari mana pelaku mendapat beberapa kantong stok darah tersebut, termasuk melakukan pendalaman lebih lanjut apakah masih terdapat korban lain atas tindakan dan ritual yang dilakukan pelaku. (KRO/RD/TRB)