RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jum’at (13/1/2023), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Tim Audit Handal Turun Aliran Dana PTPN6 Bisa Bikin Geger
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, dan YS.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)







