Pemko Padangsidimpuan Tertibkan Lapak PKL

RADARINDO.co.id – Psp : Guna penegakan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sagumpal Bonang dan Pasar Mahera, Kamis (19/1/2023).

Sebelum penertiban, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. SH. MM memimpin apel yang diikuti Sekretaris Daerah H. Letnan Dalimunthe SKM. M.Kes, para Asisten, para Staf Ahli, pimpinan OPD, serta seluruh ASN dan non ASN di lingkup Pemko Padangsidimpuan.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. SH. MM dalam arahannya menyampaikan, hal ini dilakukan dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota mengembalikan fungsi jalan dan fungsi trotoar.

Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik tentang jalan, trotoar, dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Walikota  menambahkan bahwa dalam penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

Baca juga : Kapolda Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Lancar

“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan menggunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Bagaimanapun lanjutnya, Kota Padangsidimpuan merupakan pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan. “Maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padangsidimpuan adalah Kota yang BERSINAR,” pungkasnya, sembari menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan hingga 10 April 2023 mendatang. (KRO/RD/thoms)