Ini Jangka Waktu Penyelesaian Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tidak adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah, kerap memicu terjadinya sengketa dan perseteruan. Bahkan, perseteruan tersebut hingga melibatkan keluarga, masyarakat itu sendiri, maupun perusahaan.

Namun perlu diketahui, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai inovasi dalam menanggulangi masalah tersebut. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga : Diduga Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Pun demikian, pastinya muncul pertanyaan berapa jangka waktu yang dibutuhkan dalam memproses sertifikasi tanah lewat program PTSL.

Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal telah memberikan jawabannya.

“Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan,” ujar Sunraizal saat konferensi pers beberapa waktu lalu, dilansir dari kompas.

Baca juga : Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pemalsu STNK

Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah PTSL menjadi lama dan melebihi batas tahun anggaran pelaksanaan. Mulai dari adanya tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.

Kendala yang membuat lamanya proses PTSL sangat bervariasi. Tapi, kalau sertifikat tanah bertahun-tahun belum diserahkan seperti di Sumut, maka sudah tidak sesuai ketentuan. “Prinsipnya kalau melewati tahun anggaran sebenarnya sudah tidak sesuai ketentuan, apalagi juknisnya (petunjuk teknis) itu hanya 1-2 bulan,” katanya. (KRO/RD/KOMP)