Kapolri Diminta Tangkap Mafia Perambah Hutan Register 39 Kabupaten Palas

RADARINDO.co.id-Palas: Masyarakat mendesak Kapolri agar menangkap mafia dan perambah hutan Register 39 dan Swaka Margasatwa makin merajalela di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat Padanglawas merasa prihatin, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran dan diduga konspirasi dengan oknum mafia perambah hutan.

Baca juga : OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Kejahatan perambah hutan Register 39 dan Swaka Margasatwa dilakukan secara terorganisi diduga dibecking oknum APH bersenjata.

Akibat perbuatan tersebut, hutan yang menjadi salah satu paru- paru dunia itu, negara mengalami kerusakan dan merugikan negara sebesar triliunan rupiah setiap tahun.

Dimana negara telah mengalokasikan dana reboisasi hutan diatas lahan milik negara namun diduga dijadikan azas manfaat mencari keuntungan oleh mafia perambahan hutan selama bertahun- tahun.

“Oleh karena itu kami minta agar bapak Kapolri, ketua DPR RI maupun bapak Presiden agar segera mengambil sikap tegas, agar mengusut dan menangkap jaringan mafia perambah hutan Register dan Swaka Margasatwa,” ujar salah seorang warga Palas kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Bahkan, ujarnya lagi, beberapa titik lokasi hutan Register mulai dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Oknum pelaku perambahan hutan (Ilegal Logging) di Kabupaten Padang Lawas dari tahun ke tahun terlihat merajalela. Dalam hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas para pelaku perambahan hutan di kawasan Register 39 dan Swaka Margasatwa.

“Perambahan hutan Register 39 dan hutan Swaka Margasatwa di Kabupaten Padang Lawas, diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI ataupun dari instansi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara”, ujar sumber.

“Seperti pantauan Tim bersama awak media dilapangan, para pelaku perambah hutan terus beroperasi di kawasan hutan Register 39 dan kawasan hutan Swaka Margasatwa”, Sabtu (21/01/2023).

Oknum perambah hutan menjadikan alat langsir kayu dari atas bukit sampai ke tempat pengumpulan, dengan menggunakan jasa pelangsir kayu dengan menggunakan kenderaan sepeda motor.

Karena kayu yang diturunkan dari atas bukit sudah menjadi bahan jadi. Sesampainya ditempat pengumpulan, para pelaku perambah hutan menggunakan jasa angkutan Beca Barang ataupun jasa lainnya menuju panglong pengolahan kayu ataupun pesanan dari masyarakat.

Tim Investigasi KORAN RADAR GROUP mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Petugas KPH Wilayah VII UPTD Gunung Tua) yang bertugas di Kabupaten Padang Lawas. Adapun balasan beliau melalui WhatsApp.

Baca juga : Dirut PT PKA Ditahan Lantaran Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 1,4 Miliar

Dengan singkat petugas menjawab konfirmasi tersebut, “Sudah kami ingatkan masyarakat setempat”. Dari jawaban yang diterima, Apakah petugas tersebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjang tanganan Dinas Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan kehutanan.

Yang seharusnya melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perambah hutan. Oknum petugas tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap para pelaku perambah hutan di kawasan Register 39 dan Swaka Margasatwa yang ada di Kabupaten Padang Lawas.

Oknum petugas diduga sudah menerima opeti dari para pelaku perambah hutan. Karena tidak adanya kasus perambahan hutan di Kabupaten Padang Lawas yang terjerat hukum. Aparat Penegak Hukum terkesan pembiaran dan “mandul”.

Sejumlah kalangan aktivis di Palas dan Medan dikabarkan akan melakukan somasi agar menghentikan perambahan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi perkebunan.(KRO/TIM/H.B Lubis/Pls82)