Barang Antik Seharga Rp 1,2 Milliar Dijual Rp 6 Juta, Dua Pria Dipenjara

RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang pria paruh baya berinisal Aj alias Goweng (46) dan NR alias Kadir (43). Penangkapan tersebut dilakukan karena kedua tersangka nekat mencuri gamelan antik seharga Rp1,2 miliar di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, Kota Yogyakarta.

Baca juga : Pakai Jari Kelingking Lecehkan Penumpang Wanita, Aksi Sopir Angkot Ini Terekam Kamera

Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Arianto menjelaskan, pencurian terjadi pada 11 Desember 2022 di Pendapa Wayang Ukur Sukasman. Saat itu, pelapor bernama Jojok datang ke pendapa untuk latihan gamelan. Sesampainya di Pendapa, pelapor mendapati tembok pendapa yang terbuat dari GRC telah berlubang, dan melihat 3 buah gamelan sudah raib.

Setelah itu, pelapor menghubungi pemilik gamelan untuk mempertanyakan keberadaan barang antik tersebut. Namun, sang pemilik juga tidak mengetahui keberadaan gamelan tersebut.

“Dinding rusak atau jebol dan masuk mengecek, didapati ada 3 buah gamelan tidak ada ditempatnya. Pelapor menanyakan pemilik, dari konfirmasi tidak mengetahui,” kata Sigit di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (02/2/2023), dikutip dari kompas.

Dijelaskan Sigit, keesokan harinya Jojok melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk dilakukan penyelidikan. Pada 15 Januari 2023, Polisi mendapatkan informasi melalui media sosial Instagram tentang adanya akun yang menjual gamelan.

“Dari akun tersebut pihak Kepolisian melakukan pengecekan. Kita cek dengan saksi, kita laksanakan kesepakatan untuk membeli gamelan (jumlah 1). Esok harinya 16 Januari, kita datang ke lokasi,” terangnya.

Setelah mendatangi pemilik akun, Polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat gamelan serupa berjumlah 2 buah yang terdapat di galeri yang berada di Wojo, Sewon, Kabupaten Bantul. “Kita kembangkan, dari info tersebut kita cari galeri supaya ada titik terang. Dari pengembangan disana kita amankan juga 2 gamelan yang hilang,” katanya.

Dari pemilik galeri di Sewon, Polisi mendapatkan informasi bahwa penjual gamelan berciri-ciri menggunakan jaket ojek online. Mendapatkan informasi ini, Polisi lalu melakukan pengecekan CCTV disekitar galeri untuk mengetahui ciri-ciri yang lebih detail.

Baca juga : Tak Takut Dosa Tipu Jamaah Umroh Hingga Rp1,8 Miliar, Wanita Ini Masuk Penjara

Dari rekaman CCTV mengarah ke seseorang. Akhirnya pada, Selasa (24/1/2023) lalu, pelaku berinisial NR alias Kadir ditangkap, dan berhasil diamankan 1 buah sepedamotor serta 1 buah jaket.

“Dari sini kita kembangkan tersangka baru. Ditemukan juga 1 tersangka, yaitu AJ alias Goweng yang kita amankan di wilayah Gunung Kelir Pleret Bantul,” ujarnya.

Menurut Sigit, gamelan yang dicuri tersebut merupakan barang antik, dan pada 1995 silam pernah ditawar seharga Rp 1,2 milliar. Tetapi, oleh para tersangka gamelan dijual hanya seharga Rp 6 juta tiap buahnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)