RADARINDO.co.id – Bogor : Seorang wanita berinisial CV ditangkap pihak Kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan terhadap jamaah umroh hingga Rp1,8 miliar. Dalam kasus yang terjadi di Bogor tersebut, sedikitnya 106 orang telah menjadi korban penipuan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penipuan itu berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan selebgram. Korban merasa tertipu dengan pelaku yang tidak kunjung memberangkatkannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh.
Baca juga : Selingkuh dengan Bu Guru, Kepsek Tewas Saat Bercinta di Hotel
“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp 200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” kata Bismo, Kamis (02/2/2023) melansir okezone.
Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CV dari kediamannya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umroh oleh pelaku dengan kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Baca juga : Optimalkan Pelayanan Publik, Bupati Samosir Ngantor di Desa Simbolon Purba
“Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga. Total kerugian Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Selain tersangka CV, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (KRO/RD/OKZ)







