Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ketahui Kriterianya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ada kabar gembira bagi guru non sertifikasi atau guru yang belum berserdik di tahun 2023 ini. Betapa tidak, sebentar lagi guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari Pemerintah.

Ini merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasanya selama ini dan sebagai upaya mensejahterakan guru yang belum berserdik. Melansir naikpangkat, besaran tunjangan tersebut Rp1 juta dan siap masuk rekening.

Baca juga : Pengusaha Pasar Malam di Kota Medan Penebar Fitnah Dipolisikan Pemilik Media

Tentunya, kabar ini bikin guru non sertifikasi full senyum. Karena memang jarang-jarang. Meskipun nilainya tidak terlalu besar, akan tetapi guru non sertifikasi dapat memaksimalkannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun anggaran khusus tunjangan guru non sertifikasi sudah disiapkan yakni sekitar Rp44,72 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, anggaran khusus tunjangan guru non sertifikasi ada di angka Rp37,33 miliar.

Namun tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Hanya guru non sertifikasi yang memenuhi syarat saja. Datanya sudah ada. Tunjangan ini hanya menyasar 8.120 guru dengan mengacu pada kriteria tertentu.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Medan Akan Periksa Izin Tower Telkomsel di Garu VI

Kriteria yang menjadi pertimbangan dalam pemberian tunjangan Rp1 juta per orang yakni, guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri, guru tidak sedang menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain berstatus sebagai guru non sertifikasi.

Guru telah terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta, berstatus sebagai guru swasta yang masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, serta guru tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak pidana tertentu.

Nominal tunjangan yang didapatkan masing-masing guru berbeda-beda, tergantung dari Daerah. Artinya tidak sama rata. Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp350.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp1 juta per orang. (KRO/RD/NP)