Ragam  

Musnahkan 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau : Kita Selamatkan Jutaan Jiwa

RADARINDO co.id – Pekanbaru : Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 276 kg di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).

Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.

Baca juga : Dekranasda Batu Bara Bertekad Bawa Produk UMKM ke Kancah Internasional

Pemusnahan 276 kg sabu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, maka ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.

Pengungkapan 276 kg sabu ini kata Brigjen Rahmadi, berawal pada 29 Januari 2023 lalu saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam berisi 276 kg.

Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa  pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau.

“Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraannya,” terangnya.

Baca juga : “Jual” Wanita Seharga Rp2,5 Juta, Cewek Tomboy Dipenjara

Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran. “Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) merupakan wiraswasta,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (KRO/RD/POL/SM)