RADARINDO.co.id – Psp : Setelah mendengar kabar adanya seorang anak warga Kota Padang Sidimpuan bernama Fitrah Azhari (13) yang putus sekolah, Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH MM, langsung mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), M Luthfi Siregar SH MM.
Instruksi tersebut meminta agar Kadisdik Padang Sidimpuan beserta jajaran agar bergerak cepat melakukan koordinasi pada stakeholder terkait dan mengundang Fitrah Azhari ke kantor Dinas Pendidikan untuk dibantu serta mempertanyakan apa kendala dan masalah sampai tidak bersekolah.
Baca juga : Bupati Tapsel Dukung Gerakan Giat Tanam Pohon
Diketahui, Fitrah merupakan anak sulung dari empat bersaudara dan terdaftar di SMPN 1 Kota Padang Sidimpuan. Fitrah sudah tidak masuk sekolah sekitar kurang lebih delapan bulan lamanya.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Kota Padang Sidimpuan, Batras Lubis M.Pd, pihaknya tidak pernah mengeluarkan siswa dari sekolah. Bahkan ungkapnya, pihak sekolah sudah berulang kali melayangkan surat kepada orangtua Fitrah untuk bermusyawarah, namun orangtua/wali Fitra tidak pernah hadir di sekolah.
“Ananda Fitrah sering kami temukan diluar sekolah pada saat jam belajar. Jika Ananda Fitrah masih berkeinginan untuk bersekolah, kita akan kembali terima dengan menyesuaikan pembelajaran. Karena ananda sudah lama tidak masuk maka kita akan sesuaikan nantinya,” jelas Batras.
Sementara, Fitrah Azhari yang hadir di kantor Dinas Pendidikan didampingi Ibunya bernama Rumondang, beserta kakek dan neneknya, mengaku masih sangat menginginkan melanjutkan pendidikan sekolah hingga selesai.
Pada kesempatan tersebut, Kadisdik mengatakan bahwa pendidikan jenjang SD sampai dengan SMP menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, Pemda harus hadir saat mendengar salah satu anak di Kota Padang Sidimpuan putus sekolah.
“Sebagai bentuk komitmen Pemda dalam mewujudkan SDM yang unggul dan kompetitif, Walikota tidak menginginkan generasi penerus Padang Sidimpuan yang masih dalam usia wajib belajar tidak bisa melanjutkan pendidikan. Walikota memberikan instruksi kepada kami untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” jelas Kadisdik, Rabu (01/3/2023).
Dikatakannya, hal ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Walikota dalam mewujudkan masyarakat Kota Padang Sidimpuan “BERSINAR” (Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera).
“Sesuai amanat undang-undang bahwa anak wajib belajar selama 12 tahun, yakni sejak jenjang SD sampai dengan SMA, Pemko Padang Sidimpuan melalui Dinas Pendidikan akan membantu memfasilitasi Ananda Fitrah Azhari,” tegasnya.
Mendengar pernyataan itu, orangtua Fitrah, Matondang beserta kakek dan neneknya, mengucapkan terimakasih kepada Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH, MM, dan Kepala Dinas Pendidikan, M Luthfi Siregar SH. MM beserta jajaran, atas perhatian yang diberikan kepada Fitrah.
Baca juga : Pengurus DPW IWOI Sumatera Utara Terbentuk, Siap Kibarkan Bendera ke Kabupaten/Kota
“Kami sadar bahwa ini adalah kesalahan, kelalaian dan kekhilafan sebagai orangtua dalam mendidik hingga bisa terjadi seperti ini. Saya merasa bangga dan terharu atas bantuannya, sehingga anak kami bisa melanjutkan sekolah. Semoga apa yang Bapak berikan ini dibalas Allah SWT,” ucap Matondang diamini kakek dan nenek Fitrah.
Diakhir pertemuan, Kadisdik menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah kepada Fitrah. Bantuan tersebut merupakan amanah dari Walikota Irsan Efendi Nasution,.
Hadir pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Saiddin Batubara M.Pd, Kabid Pendidikan Dasar Erwinsyah Nasution S.Pd, Kabid PTK Rudi Lubis S.Sos, Guru Bimbingan Konseling dan Wali Kelas Fitrah Azhari di SMP Negeri 1 Padang Sidimpuan. (KRO/RD/thoms)







