KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta Api

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (14/4/2023), dilansir dari liputan6.com.

Baca Juga : Kejati Aceh Tetapkan Mursil Tersangka Korupsi Eks HGU

Johanis menyebut, para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 yakni pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Selain itu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Nasabah Bakal Laporkan BRI Unit Perdagangan

Ia menyebut, kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK. (KRO/RD/LP6)