RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil yang juga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009 sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Nasabah Bakal Laporkan BRI Unit Perdagangan
Selain Mursil, Kejati Aceh juga mentetapkan dua tersangka lainnya terkait penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Dua lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TY (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti) serta tersangka TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Rabu (12/4/2023) membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus penjualan tanah negara tersebut. “Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 telah dilaksanakan ekpose dan ditetapkan tiga tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis.
Baca Juga : Kadin Batu Bara Berbagi dengan Warga Pangkalan Dodek Baru
Disebutkannya, tersangka Mursil selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan SHM diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. (KRO/RD/IA)