RADARINRO.co.id – Jakarta : Polemik pasca kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 lalu, tak ada intervensi. Hal itu dikatakan koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Tentara Nasional Indonesia (AMP TNI), Hendra Silalahi melalui siaran Persnya, Sabtu (12/8/2023).
Oleh karena itu, pihaknya yang tergabung dalam AMP TNI menyampaikan pernyataan sikap tegas. Dari analis hukum yang didasarkan pada kronologis kejadian dan tracking media selama beberapa hari belakangan, pihaknya berpendapat bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan ke Polrestabes Medan adalah bentuk koordinasi yang wajar dan tidak melanggar hukum.
Baca juga : Walikota Kukuhkan Paskibra Kota Padangsidimpuan
Menurutnya, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa rekan-rekan TNI ke Polrestabes Medan adalah dalam kapasitas mereka sebagai pemberi bantuan hukum.
“Sama seperti pemberi bantuan hukum pada umumnya, Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan yang lain seharusnya mendapatkan apresiasi dan perlindungan hukum karena mereka menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hal itu jelasnya, tertauang dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 KUHAP, Pasal 56 UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 UU 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Pasal 105, Pasal 215, dan Pasal 216 UU No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta beberapa ketentuan peraturan lainnya.
Sebelum Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan, terlebih dahulu sudah ada surat resmi yang dikirimkan ke Polrestabes Medan untuk memohon penangguhan penahanan terhadap kliennya berinisial ARH. Namun surat tersebut hanya dibalas via WA.
Disisi lain ada dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum yang terjadi, hal inilah yang menjadi salah satu alasan Mayor Dedi Hasibuan untuk koordinasi langsung dengan Polrestabes Medan.
Baca juga : Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Alami Kecelakaan
“Sehingga berdasarkan hal tersebut kami menilai tindakan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan yang mendatangi Polrestabes Medan cukup beralasan dan tindakan tersebut jelas sebagai tindakan pendampingan hukum bukan sebagai bentuk intervensi,” tegasnya.
Dalam video viral yang beredar sebelumnya, tidak ada satupun tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan yang mengintervensi kinerja kepolisian di Polrestabes Medan, tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan fasilitas, maupun penyerangan terhadap harkat martabat terhadap personil maupun institusi kepolisian.
Seharusnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mempersilahkan Mayor Dedi Hasibuan untuk masuk dan duduk di ruangan. Serta tidak memperbolehkan anggotanya memposting pertemuan itu.
Sehingga patut disimpulkan bahwa kedatangan rekan-rekan TNI tersebut adalah sebagai suatu hal yang wajar dan sebatas koordinasi antar Pemberi Bantuan Hukum dan Penegak Hukum.
“Istilah ‘penggerudukan’ yang digunakan oleh banyak media dengan konotasi negatif, kami pandang sebagai bentuk framing yang diduga disengaja oleh beberapa oknum untuk memperkeruh persoalan ini,” ucap Hendra..
Menurutnya, ‘penggerudukan’ adalah istilah yang berlebihan karena sampai saat ini tidak ada statement resmi dari Polerstabes Medan yang mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan sebagai tindakan penggerudukan maupun intervensi penyidikan.
“Sehingga kami mendorong pihak-pihak yang sengaja melakukan framing dan memviralkan video tersebut untuk diusut dan dicari tahu motifnya dalam hal memviralkan video tersebut. Kami juga meminta Panglima TNI agar menempatkan kembali Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan di posisinya masing-masing,” katanya.
Karena lanjutnya, masyarakat Sumatera Utara membutuhkan TNI dengan sikap prajurit seperti yang telah mereka tunjukkan yakni berani mengoreksi kelalaian lembaga lain.
“Kami juga berpandangan bahwa mereka adalah aset TNI yang harus dijaga karena dengan gagah berani telah menunjukkan sikap kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa TNI dan Polri adalah institusi yang sangat vital untuk menjaga kondusifitas negara menjelang Pemilu 2024. Maka segala bentuk tindakan yang memperhadapkan TNI dan Polri haruslah dihentikan.
Baca juga : Ketua PGRI Singkil Minta Relokasi PPPK
Hal ini sangat penting demi terselenggaranya pemerintahan dan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Propam Polri agar memeriksa Penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran prosedural penanganan perkara serta prosedural penangkapan hingga penahanan terhadap ARH,” ujar Koordinator AMP TNI.
Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Utara, Ratno SH, MM mengingatkan semua rekan-rekan wartawan agar mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sesuai amanah UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Agar melakukan konfirmasi sebelum upload berita. Sehingga materi pemberitaan akurat dan berimbang,” ujar Ketua IWOI Sumut. (KRO/RD)







