Den Yealta Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang, Den Yealta terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut PT AII Jadi Saksi Dugaan Korupsi di GTS

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, penahanan ini merupakan upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat dan diperoleh kecukupan alat bukti dalam penyelidikan. “Dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka saudari DY (Dean Yealta),” terang Asep, Jum’at (11/8/2023) lalu.

Asep menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari Ditjen Bea Cukai mengirimkan evaluasi penetapan barang cukai di kawasan Tanjung Pinang sekitar akhir 2015. Pasalnya, di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut memiliki ketentuan kuota rokok yang meroket 693 persen dari jumlah yang sudah ditentukan.

Dengan ketentuan besaran hanya 51,9 juta batang, namun selama DY menjabat, besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta. Dengan demikian, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.

Akibatnya, kebijakan tersebut telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Komoditi Emas

“Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Asep.

DY diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp4,4 miliar, sedangkan negara disebut telah mengalami kerugian sekitar Rp296,2 miliar. Dalam kasus ini, KPK menahan DY selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023 di Rutan KPK. (KRO/RD/K24)