Personil Polsek Firdaus Bekuk Terduga Pelaku Pencurian

RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk IF (20), terduga pelaku pencurian setelah setahun lebih melarikan diri (buron).

Baca juga : Dirgahayu 64 Tahun MPW Pemuda Pancasila Sumut Abadi

“Tersangka diamankan di kediamannya Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai pada Senin (30/10/2023),” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing, Kamis (2/11/2023) di Polsek Firdaus.

Idham menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah Sarmidi (46) warga Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban pada 26 Juni 2022 lalu. Saat menjalankan aksi pencurian itu, tersangka berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa, 1 unit sepedamotor, 1 unit sepeda, dan 1 tabung gas.

Korban yang keberatan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor : LP/B/125/VII/ 2022 /SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil ditangkap karena telah melarikan diri, hingga akhirnya tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Baca juga : Dinas Koperasi & UKM Provsu Terima Sertifikat Narasumber DPW IWOI Sumut

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama tim Opsnal segera meluncur ke kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Kepada petugas, tersangka mengaku melarikan diri ke daerah Pekanbaru, Riau.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke huruf 3e, 4e, dan 5e pencurian dalam rumah dari KUHPidana,” jelasnya. (KRO/RD/Mimah)