Realisasi Belanja Pemkab Deliserdang TA 2023 Rp140.451.361.206 Diduga Mark Up?

RADARINDO.co.id-Medan: Realisasi belanja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Deli Serdang TA2023 diduga mark up?. Hal ini disampaikan sumber yang layak dipercaya mengatakan Pemkab Deliserdang telah mengalokasikan pada sembilan program antara lain:

  1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/kota.
  2. Program pengelolaan barang milik daerah.
  3. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota otak.
  4. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  5. Program pengelolaan keuangan daerah.
  6. Program pengelolaan keuangan daerah.
  7. Program pengelolaan keuangan daerah.
  8. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  9. Program penunjang urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data pelaksanaan perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD TA2023 adalah sebesar Rp140.451.361.206 untuk kegiatan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Baca juga : KPK Harus Berani Ikuti Jejak Kejaksaan Sukses Usut Dugaan Korupsi PT. KPBN

Disebutkan dalam pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tolak ukur kinerja jumlah pelaksanaan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah pada 3 Sub kegiatan.

Disebutkan dalam uraian belanja operasi untuk belanja barang dan jasa, belanja jasa, belanja jasa kantor dan belanja Tagihan listrik pemerintah selama 12 bulan sebesar Rp133.433.731.884 ditambah tagihan Internet selama 12 bulan sebesar Rp481.104.000 total sebesar Rp139.914.835.884.

Dalam perincian belanja tercatat rencana penarikan dana per bulan antara lain:

  1. Januari Rp11.701.283.457.
  2. Februari Rp11.711.308.567.
  3. Maret Rp11.701.283.457.
  4. April Rp11.701.783.457.
  5. Mei Rp11.707.757.367.
  6. Juni Rp11.701.283.457.
  7. Juli Rp11.701.283.457
  8. Agustus Rp11.708.272.367.
  9. September Rp11.701.283.457.
  10. Oktober Rp11.701.283.457.
  11. November Rp11.710.051.249.
  12. Desember Rp11.704.487.457.

“Realisasi belanja diduga terjadi rekayasa dan mark up sehingga berpotensi rugikan uang daerah. Aparat penegak hukum diminta lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas sumber. (KRO/RD/TIM)