RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Ipda Raja K Haloho menangkap dua wanita terduga pelaku pencurian sepedamotor.
Keduanya masing-masing berinisial AL (28) warga Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan AN (21) warga Dusun IV A Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Baca juga : Sepasang Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Masjid
Kapolsek Perbaungan melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (10/12/2023) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan Tri Witoyo (37) warga Dusun Mangga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sesuai laporan polisi nomor LP/B/249/XII/2023/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 6 Desember 2023.
Sesuai laporan pengaduan tersebut, kata Edward, pada Kamis (26/10/2023), sekira pukul 22.00 WIB, korban yang hendak pulang dari menghadiri pesta kerabatnya di Dusun Belimbing Desa melati II, Kecamatan Perbaungan, sangat terkejut tidak menemukan sepedamotor BK 6300 FT miliknya yang sebelumnya diparkirkan di lokasi parkiran bersama sepedamotor tamu lainnya.
Korban berupaya mencari di sekitaran lokasi parkiran, namun sepedamotor miliknya tidak ditemukan. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Kamis (7/12/2023), sekira pukul 19.30 WIB, korban tanpa sengaja melihat sepedamotor yang mirip dengan miliknya terparkir di satu rumah di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Baca juga : Pria Ini Tidur Diatas Jenazah Korban yang Dibunuhnya Selama 3 Bulan
“Korban yang memang sangat mengenal ciri-ciri sepedamotornya, selanjutnya berpura-pura hendak membeli sepedamotor tersebut. AL yang mengaku sebagai pemilik setuju jika harga cocok,” terangnya.
Setelah yakin jika sepedamotor tersebut adalah miliknya yang hilang, tambah Edward, korban selanjutnya menghubungi Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Menerima informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho segera meluncur ke lokasi. Setelah tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi, tersangka AL akhirnya mengakui jika sepedamotor tersebut hasil curian yang dilakukannya bersama temannya AN.
Kedua pelaku juga mengaku, saat kejadian keduanya sedang menjual bakso bakar di lokasi pesta.
Melihat sepeda motor korban terparkir, tersangka mencoba menghidupkannya dengan menggunakan sembarang kunci dan ternyata bisa. Kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” kata Edward. (KRO/RD/Mimah)







