Ini Rincian Masalah Signifikan BUMN Hasil Audit BPK

RADARINDO.co.id-Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.

Pemeriksaan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023. Sebanyak 11 BUMN atau anak perusahaan tersebut diantaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bio Farma.

Baca juga : Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Kasus Dugaan Penipuan

“Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022,” bunyi laporan tersebut yang sudah disampaikan ke DPR belum lama ini.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya, dan investasi BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 10 objek pemeriksaan dan tidak sesuai kriteria pada 1 objek pemeriksaan.

Permasalahan yang ditemukan antara lain, di PT PGN. BPK menyebut PGN telah memberikan uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$15 juta kepada PT IAE tanpa didukung dengan mitigasi risiko memadai.

Uang muka juga diberikan tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat, karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas, dan tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta dan berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca juga : Polda Sumut Kembali Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15

Masalah kedua terjadi di PT Bio Farma. BPK menyebut PT Bio Farma tidak mencapai target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk covid-19 sebanyak 7,5 juta dosis karena perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah. Hal itu mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda.

Per 30 November 2022, VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis dengan nilai sebesar Rp525,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di 2023.

“Akibatnya, persediaan VGR yang kedaluwarsa tahun 2023 berpotensi membebani keuangan PT Bio Farma minimal sebesar Rp525,18 miliar,” bunyi laporan tersebut.

Di PT Bima Sepaja Abadi/PT BSA (anak perusahaan PT Semen Padang/PT SP) yang merupakan cucu perusahaan PT Semen Indonesia Grup. BPK menemukan BUMN tersebut tidak melakukan proses studi kelayakan atau due dilligence atas mitra dan proyek yang dikerjasamakan dalam pelaksanaan kerja sama bisnis.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kerugian atas penyelesaian piutang usaha kepada PT PIL dan PT ETB sebesar Rp4,22 miliar, dan indikasi kerugian sebesar Rp42,57 miliar atas kerja sama bisnis antara PT BSA dengan PT ATL dan CV AL.

Kemudian potensi kerugian PT SP atas utang pokok SHL dan bunga SHL PT BSA kepada PT SP dengan total sebesar Rp22,50 miliar serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembangunan SPBU dan biaya jasa notaris sebesar Rp2,75 miliar.

Kemudian, piutang usaha dan tagihan bruto pada anak perusahaan PT Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast/PT WSBP yang berpotensi tidak tertagih. Adapun masalahnya di antaranya pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi4 yang dilaksanakan oleh PT WSBP mengalami penghentian karena sedang dilakukan kajian ulang kelayakan.

PT WSBP belum dapat menagihkan pembayaran atas IHPS I Tahun 2023 BAB III. Kemudian, pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL. Tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik PT WSBP.

Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum. Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp781,51 miliar belum dapat ditagih, dan PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp142,11 miliar. (KRO/RD/CNN)