RADARINDO.co.id- Medan: Aparat Penegak Hukum diduga main mata terhadap sertifikat aset milik Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera yang diduga hilang entah kemana.
Menurut keterangan sumber Kepala Badan harus bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik dimana sertifikat tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Baca juga : KPK Diminta Usut PAD Pemprov Sumut Miliaran Rupiah Diduga Rekayasa
“Karena isu yang beredar bahwa sertifikat tersebut diduga sudah pindah tangan kemudian dijadikan agunan ke salah satu bank di Medan. Jika ini benar maka oknum yang mengambil sertifikat tersebut bisa terkena pidana,” ujar sumber.
Tapi seharusnya, sambungnya, orang nomor satu di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah harus ikut bertanggungjawab. Sebelumnya publik pernah mempertanyakan kemana sertifikat aset berupa tanah dan bangunan milik Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara senilai miliaran rupiah diduga raib.
Menurut keterangan sumber menduga ada konspirasi sertifikat menjadi agunan di salah satu bank daerah di Medan untuk mendapatkan pinjaman kredit. Akibatnya, sejumlah aset tanah dan bangunan mencapai miliaran rupiah itu tidak memiliki sertifikat asli. Benarkah demikian?.
“Akibatnya aset tanah dan bangunan dibeberapa daerah itu diduga tidak punya sertifikat terindikasi pindah tangan kemudian dijadikan jaminan kredit di bank,” ujar sumber.
Celakanya, ujarnya lagi, Gubernur Sumut dan Kepala Badan terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya mereka membuat laporan ke polisi surat hilang, ujar sumber mengaku bernama Dedy Sianipar kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Lebihlanjut ia menyebutkan Gubernur Sumatera Utara sebaiknya memanggil pihak yang berkompeten menelusuri siapa yang bertanggungjawab atas sertifikat tersebut.
Adapun sejumlah aset yang diduga tidak memiliki sertifikat tersebut adalah:
- Tanah dan bangunan rumah negara terletak di Jln Skip No. 29 A, B dan C Medan seluas 4.543 M2 sesuai sertifikat nomor 02.01.02.05.4.00296 tahun 1996 senilai Rp10.138.704.500.
- Kantor UPT Pendapatan Binjai, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 3.890 M2 di Jln Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, sertifikat nomor 316/1976/DS tahun 1987, senilai Rp1.281.800.000.
- UPT Pendapatan Kaban Jahe, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 1.195 M2 di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kaban Jahe, sertifikat nomor 02.06.06.13.4.00008 tahun 1988 senilai Rp1.253.900.000.
- UPT Stabat, tanah kantor pemerintah seluas 5.773 M2 Jln Teuku Umar No. 1 Desa Kwala Bingai, sertifikat nomor 02.02.07.03.4.00093 tahun 2003 senilai Rp914.700.000.
- UPT Pendapatan Sidikalang, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 1990 M2 di Jln RSU Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, sertifikat nomor AA.194436 senilai Rp262.800.000.
- UPT Pendapatan Sibolga, tanah dan bangunan pemerintah seluas 1.248 M2 di Jln FL Tobing No. 36 Beringin Sibolga Kota. Sertifikat nomor 4 tahun 2002 hak pakai tahun 1987 senilai Rp50.000.000.
“Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ikut bertanggungjawab kemana sertifikat tersebut. Artinya meski fisik itu ada tapi yuridis nya kemana dan siapa yang harus bertanggungjawab ” tegasnya.
“Karena isu yang beredar selama ini sertifikat tersebut sudah pindahtangan diduga sudah dijadikan jaminan kredit dibank untuk mendapatkan pinjaman oleh oknum orang dalam,” ujarnya tegas.
Meski Kepala Badan belum bersedia memberikan keterangan atas konfirmasi RADARINDO.CO.ID sejumlah pegawai kabarnya kasak-kusuk dengan pemberitaan.
“Berita itu tak benar gak mungkin sertifikat hilang apalagi sampai diagunkan ke bank,” ujar sembari bergegas. (KRO/RD/TIM)






