RADARINDO.co.id-Medan: Dicari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berani mengusut dugaan mafia tanah oknum pejabat BPN Deliserdang, menyerobot lahan HGU aktif milik PTPN2 dijadikan 8 SHM di Kecamatan STM Hilir, diduga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan keterangan sumber, modus ini dilakukan orang dalam BUMN melibatkan oknum BPN dengan cara menggeser peta HGU PTPN menjadi milik pribadi.
Baca juga : Polda Sumut Ungkap Ribuan Jaringan Narkoba
“Lahan Ex HGU PTPN 2 seluas 5.873 ha yang dinyatakan telah dilakukan penghapusanbuku terindikasi jadi ajang memperkaya diri. Anehnya, luas lahan atau fisik terindikasi kurang lebih 7.500 ha sudah digarap masyarakat bahkan dijualbelikan
Menurut keterangan sumber, Kementerian ATR/BPN yang sudah menerima informasi akan segera turun ke TKP untuk menindaklanjuti indikasi tersebut yang diduga dilakukan oknum IM dan kawan kawan.
IM dan kawan -kawan diduga menyulap lahan HGU aktif PTPN2 menjadi 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembangunan perumahan di Kecamatan STM Hilir. Pengalihan aset lahan HGU aktif milik PTPN 2 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN DS.
“Salah satunya yang perlu diusut adalah lahan HGU aktif yang beralih hak menjadi SHM Nomor 748 daftar isian 307 Nomor 54801/ 2014 dan daftar isian 208 Nomor 23164/ 2014 seluas 2.163 M2 sesuai surat ukur Nomor 8/tadukan raga/2014, Nomor peta pendaftaran: No. 1 tahun 2008,” tegas sumber.
Bahkan, katanya lagi, lahan itu sudah dikapling menjadi 8 bagian diantaranya atas nama Dian Maya, Neneng, Dedy, Tety Diana, Yosef Erdian, Yosef Erdian, Andi Fitrayadi danTety Diana.
Lebihlanjut dijelaskan, bahwa terdapat hak milik Nomor 748 dengan nama pemegang hak Yosef Erdian SE dengan tanggal lahir 20 Juli 1982 seluas 1.450 M2. Dalam penjelasan disebutkan di SHM nama petugas ukur dari BPN yakni berinisial NDS dan Kakan berinisial KS.
“Saya mendapat informasi bahwa nomor SHM tersebut dalam proses pemecahan sertifikat perumahan,” katanya lagi.
Oknum Kasi berinisial IM dan kawan -kawan diduga melakukan pengalihan status aset HGU milik PTPN 2 yang diduga disulap menjadi SHM pribadi diatas lahan HGU aktif milik PTPN 2 yang masa HGU nya berakhir tahun 2028.
“Meski demikian kasus tersebut masih sudah mengendap dan belum ada tindakan dan tuntutan hukum oknum Kasi Insfraktruktur dkk termasuk mantan Kakan,” ujar sumber yang juga mantan Karyawan PTPN2 yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Baca juga : Operator Excapator Vendor TU Sawit PTPN IV Tewas Tertimpa Alat Berat
Lebihlanjut ia katakan bahwa oknum IM sampai saat ini belum tersentuh hukum. Artinya, pengalihan status tanah HGU milik PTPN2 di Kecamatan STM Hilir ini dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat BPN DS. Celakanya lagi, ujar sumber, tanah tanah tersebut sebagian telah dialihkan haknya dan dikavling menjadi 8 titik nama orang lain.
BPN DS yang diduga bekerjasama dengan oknum mafia tanah, dengan memecahkan menjadi 8 Sertifikat Hak Milik 8 titik di lokasi yang sama diatas lahan HGU aktif yang berakhir masa HGUnya 2028, ujar sumber.
Sumber menambahkan, Aparat Penegak Hukum selalu kehilangan jejak digital karena status tanah HGU PTPN2 yang diduga sudah diterbitkan SHM data tersebut sudah dihapus di data base dan KKP di BPN DS, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakan sumber yang layak dipercaya mengatakan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oknum BPN DS tidak hanya di Kecamatan STM Hilir. Namun masih ada lagi lahan HGU aktif milik PTPN2 di Kecamatan Beringin mencapai ratusan hektare yang diduga dialihkan jadi SHM milik kelompok tertentu.
“Sama halnya yang di Kecamatan Beringin ratusan hektare lahan HGU aktif diduga dijual belikan. Anehnya lahan HGU aktif PTPN2 berubah menjadi SHM. Hal ini diduga melibatkan orang dalam BUMN bekerja sama dengan oknum BPN DS,” tegasnya.
Menteri BPN Pusat dimana segera menurunkan tim Pemberantasan mafia tanah yang diduga merongrong aset milik BUMN. (KRO/RD/TIM)






