Sejumlah Aset Bapenda Pemprov Sumut Diduga Tak “Kantongi” SHM

RADARINDO.co.id- Medan: Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara senilai miliaran rupiah kembali menjadi “buah bibir” publik.

Pasalnya, BPPRD Pemprov Sumut diduga tidak “kantongi” sertifikat, diduga hilang atau raib entah kemana. Akibatnya aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut berpotensi melahirkan masalah baru. Meski harus diterbitkan sertifikat duplikat tentu membutuhkan proses.

Baca juga : Dicari Aparat Penegak Hukum Berani Usut Oknum BPN Serobot HGU PTPN2 Jadi SHM

“Persoalan yang mendasar, siapa yang tanggung jawab. Indikasi ini harus ditelusuri. Tidak tertutup kemungkinan aset sudah berpindah status hak milik. Kasus ini mengingatkan kita salah satu aset di Medan Johor akibat lemah pengawasan aset Pemda DS sudah jadi milik pribadi. Kasus ini harus diwaspadai,” ” ujar sumber.

“Sempat beredar isu miring, sertifikat terindikasi pindah tangan kemudian dijadikan jaminan kredit di bank,” ujar sumber sembari berpesan agar aparat penegak hukum menelusuri indikasi tersebut.

Baca juga : Personel Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Latihan PBB

Berikut sejumlah aset yang diduga tidak memiliki sertifikat tersebut adalah:

  1. Tanah dan bangunan rumah negara terletak di Jln Skip No. 29 A, B dan C Medan seluas 4.543 M2 sesuai sertifikat nomor 02.01.02.05.4.00296 tahun 1996 senilai Rp10.138.704.500.
  2. Kantor UPT Pendapatan Binjai, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 3.890 M2 di Jln Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, sertifikat nomor 316/1976/DS tahun 1987, senilai Rp1.281.800.000.
  3. UPT Pendapatan Kaban Jahe, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 1.195 M2 di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kaban Jahe, sertifikat nomor 02.06.06.13.4.00008 tahun 1988 senilai Rp1.253.900.000.
  4. UPT Stabat, tanah kantor pemerintah seluas 5.773 M2 Jln Teuku Umar No. 1 Desa Kwala Bingai, sertifikat nomor 02.02.07.03.4.00093 tahun 2003 senilai Rp914.700.000.
  5. UPT Pendapatan Sidikalang, tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 1990 M2 di Jln RSU Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, sertifikat nomor AA.194436 senilai Rp262.800.000.
  6. UPT Pendapatan Sibolga, tanah dan bangunan pemerintah seluas 1.248 M2 di Jln FL Tobing No. 36 Beringin Sibolga Kota. Sertifikat nomor 4 tahun 2002 hak pakai tahun 1987 senilai Rp50.000.000.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah (BPPRD) yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Provinsi Sumatera Utara harus ikut bertanggungjawab kemana sertifikat tersebut. (KRO/RD/TIM)