RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting agar seluruh pihak terkait mampu menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.
Termasuk menghindarkan siswa dari bentuk plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu. Juga mampu memacu tumbuhnya hasil karya dari siswa, mengingat sekolah merupakan sumber dari suatu kreasi pemikiran.
Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Gula Rp571 Miliar Mantan Dirut PT. KPBN dkk Terindikasi “Misterius”
Pernyataan ini disampaikan Bupati Humbahas diwakili Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd pada acara Agenda Guru Kekayaaan Intelektual (RUKI), MoU terkait pelayanan hukum, PKS (Perjanjian Kerjasama) antara sekolah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut serta pengukuhan RUKI sekolah di Kabupaten Humbahas, Rabu (31/1/2024) di Aula Hutamas Doloksanggul.
Pj Sekda, Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi sesuatu yang positif dalam mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini kepada para kepala sekolah, guru dan pelajar agar kelak mengerti pentingnya memiliki karya yang orisinil dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga : Diduga Peras Keluarga Terdakwa, Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot dari Jabatannya
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat melatih anak-anak mengasah pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat serta menghasilkan karya terutama dalam bidang kekayaan intelektual.
Dengan berkembang zaman dan kecanggihan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar untuk semua kalangan terutama di ruang lingkup sekolah dan tentunya sadar akan perlindungan kekayaan intelektual. (KRO/RD/RS)







