Medan  

Diduga Peras Keluarga Terdakwa, Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot dari Jabatannya

RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, berinisial YCS, dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus narkoba sebesar Rp25 juta.

“Dicopot Jaksa nya atau JPU (jaksa penuntut umum) nya. Dan otomatis juga dengan jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti,” kata Yos Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, Rabu (31/1/2024) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Baca juga : Polisi Selidiki Laporan Kasus Remaja Digilir 4 Pria Dalam Mobil

Yos menyebut, dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, maka otomatis YCS berstatus sebagai pegawai biasa, tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang. Namun begitu, status YCS masih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya dalam waktu yang ditentukan sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejati Sumut,” paparnya.

Menurut Yos, YCS telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi saat pemeriksaan yang dilakukan bidang Pengawasan Kejati Sumut sampai akhirnya diterapkan sanksi administratif.

Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Gula Rp571 Miliar Mantan Dirut PT. KPBN dkk Terindikasi “Misterius”

“Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi administratif sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan jajaran lainnya,” paparnya.

YCS diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa RH. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa RH. Belakangan diketahui, YCS telah mengembalikan uang tersebut. (KRO/RD/CNN)