RADARINDO.co.id-Tapsel: Dua orang petani berinisial F alias Gomblo (38) dan S alias Bagol (29) warga Kampung Baru (BI), Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan (Angsel), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dibekuk personel Polsek Batang Angkola, Minggu (31/3/2024) dini hari.
Baca juga : Personil Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Latihan Anti Teror
Kedua petani yang ditangkap personel Polsek Batang Angkola, persisnya di warung tak jauh dari rumah mereka di Kampung Baru, Kecamatan Angkola Selatan itu, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran sabu di Kampung Baru,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh.
Berdasarkan informasi itu, sambung Kapolsek, Tim Unit Reskrim dibawah pimpinan, Kanit Ipda Asjul Pane, bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Setiba di sebuah warung, tim melihat 2 pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kemudian, tim menangkap keduanya yang tak lain adalah, Gomblo dan Bagol. Dari Gomblo, Tim memperoleh kotak rokok dari kantung celana sebelah kirinya.berisi satu paket sabu. “Selain itu, dari tersangka Gomblo, kami juga menyita uang tunai senilai Rp500 ribu. Kuat dugaan, uang ini merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Baca juga : Persaudaraan Asaatidz Tour Ramadhan Buka Puasa Bersama di Belawan
Selanjutnya, dari tangan Bagol, tim juga menyita barang bukti berupa, 2 paket sabu, yang sebelumnya hendak ia buang memakai tangan. Lalu, Tim juga menyita sebuah plastik putih di dalamnya berisi 2 paket sabu.
“Serta, dari tersangka Bagol, kami juga mengamankan uang sejumlah Rp400 ribu, yang kuat dugaan hasil penjualan sabu. Lalu, kami juga sita satu unit Handphone milik tersangka Bagol,” rinci Kapolsek.
Usai melakukan penangkapan, Tim memboyong kedua pengedar berikut seluruh barang bukti tersebut ke Mako Polsek Batang Angkola. Menurut Kapolsek, pihaknya akan koordinasi untuk limpah berkas perkara ini ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (KRO/RD/AMR)







