Ragam  

Kejari Pakam Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pagar UINSU

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan. Kini, ketiganya dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Selasa (16/07/2024).

Baca juga : Penggarap Lahan Ex HGU PTPN II Ketar-ketir Karena Bisa Kena Pidana

Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan.

“Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu,” sebutnya.

Baca juga : Peringati I Muharam 1446 H, PTPN 1 Regional 1 Santuni 100 Anak – anak Istimewa

Diungkapkannya, setelah dilakukan penghitungan atau audit, terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta.

Yus Iman juga menyebut, dalam kasus tersebut, akan ada tersangka lain atau tersangka baru. “Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan. Untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, ” sebut nya.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa, serta S (46) selaku konsultan perencanaan. (KRO/RD/PM)