Dekan FK Undip Diperiksa Kasus PPDS Anestesi

RADARINDO.co.id – Semarang : Sebanyak 48 orang saksi diperiksa Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus PPDS Undip. “Ada 48 orang diperiksa. Untuk saksi kita lengkap. Semua saksi ini berkaitan dengan kasus PPDS,” ujar Artanto, Selasa (15/10/2024), mengutip kompas.

Baca juga: Oknum Ketua RW Diduga Lecehkan Anggota PPS, Ngaku Dicium Saat Kerja

Artanto menyebut, diantara saksi yang diperiksa, terdapat senior dan junior PPDS Undip, saksi ahli, serta Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Yan Wisnu Prajoko.

Menurutnya, saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng sedang melakukan gelar perkara. “Semoga nanti siang setelah gelar perkara akan kita sampaikan hasil gelar perkaranya,” kata Artanto.

Saat ini, Polda Jateng telah menetapkan calon tersangka dalam kasus PPDS Undip. “Sudah (calon tersangka), nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” ungkapnya.

Namun, Artanto belum bisa mengungkapkan jumlah calon tersangka yang telah dikantongi. “Sudah (calon tersangka), nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” tambahnya.

Baca juga: Bawa Ratusan Butir Ekstasi Hendak Diedarkan di Medan, Wanita Cantik Diamankan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama proses perkuliahan. Pihak keluarga korban kini telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. (KRO/RD/KOMP)