Denda Keterlambatan Pekerjaan Pemko Medan Rp9,1 Miliar Dipertanyakan

RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan dan Sosial Sumatera Utara (LP3S Sumut), H Jaya Simanjuntak mempertanyakan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian 13 paket pekerjaan pada dua SKPD Pemko Medan TA 2022 sebesar Rp9,1 miliar atau tepatnya Rp9.124.672.596,83.

Pasalnya, dana sebesar itu bukan dana kelebihan bayar, melainkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dibayar rekanan dan disetorkan ke kas daerah.

“Ingat!. Ini dana denda keterlambatan, bukan kelebihan bayar. Apakah mungkin perusahaan sudah mengembalikan dana denda keterlambatan sebanyak itu?. Soalnya ini bukan jumlah uang yang sedikit,” ujar Jaya Simanjuntak dengan nada heran kepada RADARINDO.co.id di Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Pemko Medan Diminta Terbuka Soal Pengembalian Dana Temuan BPK ke Kas Daerah

Jaya Simanjuntak semakin bertambah yakin, dana denda keterlambatan tersebut belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah, dengan adanya hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK No 101/LHP/VIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa pada Pemko Medan TA 2023, BPK memantau tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemko Medan terhadap LHP tahun 2004 s/d 2023. Sesuai dengan pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggungjawab Pemko Medan dan DPRD.

Pemko Medan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai kekurangan volume atas ketidaksesuaian spesifikasi pada 15 paket pekerjaan drainase di Dinas PU TA 2021 sebesar Rp3.167.260.164,66.

Kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung rumah sakit Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan pada Dinas PKPPR TA 2021 sebesar Rp811.605.810,44, serta kelebihan pembayaran biaya langsung personil jasa konsultansi pada Dinas PKPCKTR TA 2022 sebesar Rp160.900.000.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan jalan pada Dinas PU TA 2021 sebesar Rp594.736.552,22. Pelaksanaan pembangunan drainase pada Dinas SDABMBK tidak direncanakan secara memadai dan terdapat kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan pembangunan drainase TA 2022 sebesar Rp3.030.284.709,85. Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 25 SKPD TA 2022 sebesar Rp6.696.832.363,83.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Kantin Sehat Dinkes Sumut Tanpa Tersangka

Sementara, sesuai pasal 20 ayat 3 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan diminta agar terbuka dan transparan ke publik atas pengembalian dana temuan BPK ke kas daerah.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2022 yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemko Medan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2022 yang perlu mendapat perhatian, yaitu opini atas laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Diantaranya terjadi keterlambatan penyelesaian 13 paket pekerjaan pada dua SKPD belum dikenakan denda minimal sebesar Rp9.124.672.596,83 dan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 25 SKPD sebesar Rp6.696.832.363,83, serta pekerjaan penataan lansekap pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, diantaranya agar memerintahkan Kepala SKPD untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja jasa.

Menginstruksikan bendahara pengeluaran agar lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja barang dan jasa, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.282.355.962,33 dan menyetorkan ke kas daerah dengan rincian, yaitu pembayaran honorarium sebesar Rp3.074.558.750, pembayaran atas pelaksanaan tugas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp128.020.000, belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp938.091.212,33 dan biaya paket kegiatan rapat di luar kantor sebesar Rp141.686.000.

Kepala Dinas Perkim dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) agar memproses denda keterlambatan sebesar Rp 9.124.672.596,83 dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Dinas SDABMBK agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban belanja di SKPD yang dipimpinnya sesuai ketentuan.

Baca juga: “Dikerjakan Asal Jadi”, LSM Suara Proletar Desak Usut Proyek SPAM Wilayah Medan

BPK menginstruksikan PPK untuk lebih cermat dalam menentukan HPS dan mengendalikan kontrak, memproses pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pekerjaan SMKK, pekerjaan gambar shop drawing, as built drawing, dan fhoto-fhoto progres kemajuan pekerjaan, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.452.358.651,38 dan menyetorkan ke kas daerah, memberikan instruksi kepada pihak terkait agar pekerjaan soft cape dan street furniture sebesar Rp3.413.646.078,58 dapat dimanfaatkan sesuai kontrak, dan memproses potensi denda keterlambatan sebesar Rp463.393.778,38.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada salah satu Kabid SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

“Kalau dari Dinas SDABMBK sudah ditindaklanjuti dan sudah lunas pak. Kalau dinas yg lain kurang tau pak. Tpi semua itu pasti ada laporan nya di Inspektorat pak,” tulisnya, Senin (14/10/2024).

Namun ketika diminta untuk mengirimkan bukti setor tersebut melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (15/10/2024), hingga berita ini dipublikasikan, Gibson belum juga mengirimkan bukti setor tersebut. (KRO/RD/red-Win)