RADARINDO.co.id – Hamparan Perak : Menindaklanjuti pemberitaan yang dilansir media ini sebelumnya terkait adanya usaha pemotongan bebek yang menghasilkan limbah darah sehingga meresahkan masyarakat, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang turun ke lokasi melakukan peninjauan, Selasa (22/10/2024).
Tim Satpol PP Deli Serdang beranggotakan 4 personil yang dipimpin Heriyadi itu, didampingi pihak Kecamatan Hamparan Perak melalui Kasi Trantib Iskandar, pihak kantor Desa Tandam Hilir II, dan Kepala Dusun II Syahrial, serta sejumlah warga setempat.
Baca juga: Warga Desa Tandem Hilir II Resahkan Limbah Darah Bebek
Peninjauan secara mendadak yang juga diikuti wartawan RADARINDO.co.id itu sepertinya telah “bocor” oleh pengusaha/pemilik usaha pemotongan bebek tersebut. Pasalnya, saat itu tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Bahkan, saluran pembuangan limbah darah juga tampak sudah bersih.
Pantauan dilokasi pemotongan bebek berukuran sekitar 30×30 meter persegi ditutupi pagar seng yang berada di Dusun II Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparak Perak Kabupaten Deli Serdang itu, tampak bulu-bulu bebek yang sedang dijemur di hamparan berukuran sekitar 3×10 m2 untuk pengeringan, dan ada juga yang sudah dikemas di dalam wadah puluhan karung.
Kemudian, juga terlihat 3 unit kolam ikan masing-masing berukuran sekitar 2×2 m2 serta beberapa bak yang disemen serta bak tempat pemotongan bebek. Pada bak pemotongan bebek tersebut, terdapat lubang untuk mengalirkan darah hasil pemotongan bebek, yang mengalir melalui celah mengarah ke parit warga.
Kepada tim Satpol PP, pengusaha pemotongan bebek bernama Budi, mengaku telah mengantongi izin atas usahanya tersebut. Namun tidak mau menunjukkan surat perizinan yang disebutkannya.
Usai meninjau lokasi pemotongan bebek tersebut, salah seorang personil Satpol PP terlihat menulis surat dan menyodorkannya kepada pemilik usaha untuk ditandatangani.
Sementara itu, Kepala Tim Satpol PP, Heriyadi kepada media ini mengatakan, telah mengundang pemilik usaha untuk datang ke kantor Satpol PP di Lubuk Pakam. “Kita sudah undang dia untuk datang ke kantor pada hari Jum’at nanti. Dia harus membawa semua dokumen perizinan,” ujar Heriyadi.
Baca juga: Satu Orang Penyerang Warga Selambo Ditangkap, Pelaku Lainnya Telah Diidentifikasi
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha itu jika ternyata tidak memiliki izin, Heriyadi mengatakan hal itu domainnya penyidik. “Kalau soal itu nanti ada di penyidik. Kalau kami hanya tim di lapangan. Silahkan nanti tanyakan ke penyidik kita di kantor,” ujar Heriyadi.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Dusun I dan II selama sekitar 3 tahun merasa resah akibat pembuangan limbah darah bebek ke parit warga. Bahkan, limbah darah bebek itu telah mencemari lahan persawahan warga sehingga lahannya tidak lagi bisa produktif.
Selain limbah darah, usaha pemotongan bebek itu menurut warga juga menimbulkan ribuan ekor ulat dari hasil bulu-bulu bebek yang dicabut dengan menggunakan bahan kimia agar badan bebek bersih dari bulu. “Kami sudah tidak tahan lagi dengan limbah darah bebek itu. Kami minta usaha pemotongan bebek itu ditutup,” ujar Herman warga setempat. (KRO/RD/Ganden)







