Pembangunan Gudang PT PGEI di KIM 4 “Kangkangi” UU K3

RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Pengerjaan pembangunan gudang milik PT Panel Global Energi Indonesia (PT PGEI), disinyalir “kangkangi” atau tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasalnya, para pekerja proyek pembangunan gudang yang berada di Jalan Saparua IV Kav A58 KIM IV Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan, Deli Kabupaten Deli Serdang itu, tidak ada satupun yang memakai alat pengamanan saat bekerja di ketinggian.

Hal itu terlihat saat media ini meninjau proyek gudang penyimpanan panel listrik tersebut untuk melakukan konfirmasi, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: Tanah Terdampak Proyek Bendungan Lau Simeme Belum Dibayar, 200 KK Warga Deli Serdang Menjerit

Dimana, 2 orang pekerja yang sedang memasang kerangka atap baja, dan seorang pekerja di bagian lain yang sedang mengecat, serta seorang lagi di bagian lainnya yang tengah menaikkan bahan material, tidak ada yang menggunakan safety belt (full body harnes) atau tali pengaman. Padahal, para pekerja tersebut bekerja di ketinggian antara 10 hingga 20 meter.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI telah lama mengesahkan UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan. Bahkan ada sanksi pidana 1 tahun penjara bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut.

Selain diatur di dalam Undang-Undang, mengenai K3 ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 9 tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian. Namun, semua ketentuan itu tampaknya telah “dikangkangi” oleh para pekerja tersebut.

Selain masalah K3, terkait papan plank Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) atas proyek itu juga bermasalah. Dimana, pihak pelaksana kerja tidak ada memasang plank proyek. Walaupun PBG bangunan proyek gudang penyimpanan panel itu menurut sumber sebenarnya ada.

Baca juga: Resah Istri-istrinya Kerap “Digoda”, Para Suami Minta Kadus Dicopot

Dikatakan sumber bahwa izin PBG atas proyek bangunan gudang itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 3 September 2024, bernomor 5K-PBG/20/25-030/2024 atas nama pemilik Soekimin.

Dari pantauan, pembangunan gudang panel itu berdiri diatas lahan sekitar 1 Ha. Kondisi bangunan baru sekitar 25 persen. Pada bagian dalam gudang tersebut dilengkapi dengan crain permanent yang dapat mengangkut beban berat.

Terkait dengan pembangunan gudang tersebut, pihak PT PGEI yang bergerak di bidang penyedia peralatan listrik untuk industry dan perumahan serta Humas PT KIM (Persero), Niko, belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)