Tanah Terdampak Proyek Bendungan Lau Simeme Belum Dibayar, 200 KK Warga Deli Serdang Menjerit

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) warga di 5 desa se-Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjerit.

Pasalnya, ratusan warga dari Desa Sari Labah, Rumah Gerat, Kuala Dekah, Penen, dan Desa Mardinding, Kecamatan Sibirubiru tersebut, hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi tanahnya yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibirubiru.

Diketahui, proyek bendungan ini ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Bendungan tersebut memiliki kapasitas tampung 21,07 juta meter kubik dan memiliki dua fungsi utama yaitu untuk mengurangi potensi banjir area Kota Medan sebesar 289 meter kubik/detik serta penyediaan air baku sebesar 3.000 liter/detik.

Baca juga: Kapus se-Deli Serdang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Bendungan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) ini juga memiliki fungsi tambahan, yaitu untuk penyediaan energi listrik serta sebagai destinasi pariwisata sekaligus menambah suplai air baku untuk 600 ribu jiwa di Medan dan Deli Serdang.

“Jeritan” 200 kepala keluarga tersebut akhirnya sampai ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan bendungan Lau Simeme, selanjutnya DPRD Kabupaten Deli Serdang melayangkan surat rekomendasi dengan nomor 593/6573 tertanggal 30 September.

Surat yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Zakky Shari SH itu, untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MBPRU cabang Medan sebagai instansi pemberi nilai/harga tanah masyarakat yang berkantor di Ira Building Lt 1 Jalan Cactus Raya Blok J No.1 Komplek Taman Setia Budi Indah Tanjung Sari.

Surat tersebut diantaranya berisikan bahwa masyarakat yang berada di lokasi pembangunan bendungan sangat mendukung proses dan keberadaan bendungan, karena masyarakat menyadari bahwa sebagai salah satu proyek strategis nasional, bendungan tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

DPRD menemukan penilaian ganti rugi atas tanah masyarakat terhadap pembangunan bendungan tersebut yang dilakukan oleh KJPP MBPRU cabang Medan belum mencerminkan ganti rugi yang berkeadilan karena adanya perbedaan harga ganti rugi, padahal pembangunan atas tanah tersebut menjadi satu kesatuan atas pembangunan bendungan tersebut.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, selanjutnya meminta kepada KJPP MBPRU sebagai instansi yang melakukan penilaian atas tanah tersebut untuk dapat melakukan perhitungan ulang atas tanah masyarakat yang dijadikan bendungan tersebut tanpa membedakan nilai harga atas tanah, sehingga ganti rugi atas tanah tersebut menjadi berkeadilan dan kepada instansi terkait atas proses ganti rugi ini diharapkan dapat mendukung proses penilaian ulang.

Saat awak media melakukan peninjauan langsung di lokasi bendungan Lau Simeme, terlihat puluhan warga sedang berkumpul. Kepada awak media masyarakat yang tergabung di kelompok “Aksi Damai” itu mengungkapan keluh kesahnya prihal belum adanya uang ganti rugi yang diterima masyarakat.

Seperti dikatakan salah satu tokoh masyarakat sekaligus ketua Aksi Damai, Rasip Sembiring. Warga Kuala Dekah menyesalkan pemberian nilai harga tanah tidak merata atau tidak sama Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh KJPP MBPRU cabang Medan. Dimana, untuk ganti rugi tanah yang terimbas dari proyek strategis nasional tersebut tidak pernah disosialisasikan.

“Sungguh sangat disesalkan tidak adanya transparasi atau keterbukaan informasi publik prihal KJPP MBPRU cabang Medan memberikan nilai uang untuk ganti rugi tanah kami sebelum proyek bendungan ini dikerjakan tidak pernah disosialisasikan,” katanya.

Disebutkannya bahwa saat itu warga hanya dikumpulkan di ruang aula kantor Camat Sibirubiru, lalu diberi amplop berisi kertas kecil yang bertuliskan nilai ganti rugi tanah yang nilainya bervariasi.

“Ada yang nilainya Rp15 ribu/meter, ada yang Rp150 ribu/meter, bahkan ada juga yang Rp300 ribu/meter,” sebut Rasip Sembiring, baru-baru ini.

Baca juga: Resah Istri-istrinya Kerap “Digoda”, Para Suami Minta Kadus Dicopot

Sementara, Bosman Manik SH dan Surya Darma SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumatera Utara selaku kuasa hukum warga, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera II ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Namun, dalam putusan hakim, gugatan dimenangkan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Sehingga pihaknya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini masih berproses.

Nampatih Sembiring Warga Desa Kuala Dekah menyebutkan, sudah hampir 5 tahun sebanyak 200 KK warga terus berjuang untuk mendapatkan hak ganti rugi tanahnya yang sudah menjadi proyek strategis nasional tersebut.

“Akibat belum dibayarkannya uang ganti rugi tersebut, 200 Kepala Keluarga terancam menjadi pengangguran dan tidak bisa lagi membiayai kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya,” ucap Nampatih Sembiring lirih.

Warga berharap, instansi terkait segera memberikan uang ganti rugi tanah mereka, sehingga masyarakat bisa membeli lagi lahan pengganti di tempat lain untuk berkebun sebagai sumber kebutuhan hidup. (KRO/RD/SS)