Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (3)

RADARINDO.co.id – Medan : Salah seorang penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), yang meminta namanya dirahasiakan mengaku belum bisa memberikan keterangan lanjut. Ia mengaku sejumlah pejabat PTPN II, PLN dan instansi lain masih terpanggil sebagai saksi atas kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI PTPN II melakukan penawaran kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg kepada PPI melalui surat Direktur Nomor 20/X/685/IX/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Penawaran Kerja Sama Operasional dan Maintenance PLTBg PTPN II.

Kemudian PTPN II melakukan Nota Kesepahaman dengan PPI Nomor 20/MOU/II/XI/2018 dan Nomor SP-030/PPI10000/2018-S0 tanggal 9 November 2018 tentang Rencana Kerja Sama Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset PLTBg PTPN II dengan kesepakatan untuk melakukan beberapa kajian hukum, kelayakan teknis, ekonomi dan bisnis yang akan dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk PTPN II dan PPI.

Pada 2019, PTPN II melakukan kajian atas pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (2)

PTPN II kemudian melakukan perjanjian kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI tanggal 8 Agustus 2019, yaitu perjanjian pengoperasian dan perawatan PLTBg Kwala Sawit Nomor 20/SPKB/09/VIII/2019 dan Nomor P-023/PPI10000/2019-S0 9 dan Perjanjian Pengoperasian dan Perawatan PLTBg Pagar Merbau Nomor 20/SPKB/08/VIII/2019 dan Nomor P024/PPI10000/2019-S0.

Perjanjian tersebut mengatur beberapa hal, yaitu objek perjanjian mengoperasikan dan merawat PLTBg Pagar Merbau dan Kwala Sawit. Jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu sampai tanggal 7 Agustus 2024. Kewajiban PTPN II antara lain adalah menyediakan bahan baku POME setara dengan TBS diolah senilai 140.000 ton per tahun.

Kewajiban PPI antara lain adalah mengoperasikan dan merawat PLTBg serta melakukan transfer knowledge ke PTPN II. Kapasitas produksi listrik adalah 4.777.713 kWh/ tahun. Komponen biaya terdiri dari biaya pra operasi yang terdiri dari biaya kajian kelayakan dan tata kelola PLTBg, biaya revitalisasi alat, dan biaya lainnya yang dikeluarkan PTPN II sebelum perjanjian ini ditandatangani untuk dibebankan oleh para pihak.

Biaya tetap operasi yang terdiri dari biaya tenaga kerja, biaya operasional bulanan, material habis pakai, dan biaya lain-lain, dan biaya variabel operasi yang terdiri dari biaya perawatan mesin gas, perawatan periodik dan tidak terjadwal, dan biaya variabel lainnya. Biaya tetap dan variabel bersifat at cost sesuai dengan pengeluaran PPI setiap bulan dan dalam pengajuannya berupa penggantian kepada pihak pertama.

Masyarakat berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dapat menjalankan perintah Undang-Undang secara jujur dan transparan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo maupun Komisi III DPR RI agar mengkawal penyelidikan dan penyidikan kasus penjualan listrik BUMN. Sejumlah kalangan aktivis akan mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut. Meski sebagian meragukan independensi Kajati Sumut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (1)

“Apalagi beredar video baru-baru ini Kepala Kejaksaan Tinggi memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia dihadiri pejabat tinggi BUMN. Anehnya, dan layak dipertanyakan mengapa harus dengan oknum pejabat BUMN. Pertemuan tersebut dicurigai ada ‘main mata’,” ujar salah seorang aktivis LSM di Medan, belum lama ini.

Sementara, Humas PTPN II, Rahmad, ketika dikonfirmasi tidak mau membalas, diduga sedang ada kesibukan, sehingga tidak sempat memberikan tanggapan. Namun sebelumnya, pernah memberi tanggapan konfirmasi via WA dengan chat, “Ampun”. WA tersebut masih sulit ditafsirkan makna “Ampun”. (KRO/RD/01)