RADARINDO.co.id – Medan : Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan sumber RADARINDO belum lama ini menyebutkan, total biaya investasi pembangunan pabrik Ammonia Urea sebesar USD 1,6 miliar atau setara dengan IDR 28,4 triliun, termasuk didalamnya biaya investasi fasilitas pabrik, interest during.
Konon terjadi permasalahan perencanaan proyek investasi pengembangan di Papua diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan salah satu proyek strategis PT Pupuk Indonesia (PT PI). Berdasarkan dokumen Bankable Feasibility Study (FS) yang disusun oleh Deloitte, PT PKT membutuhkan volume gas bumi sebesar 112 BBTUD atau 5.332.800 mbbtu/tahun untuk memproduksi Ammonia – Urea.
Untuk itu, PT PKT dan Genting Oil Kasuri Pte.Ltd telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk jual beli gas pada tanggal 17 Juni 2021 dan Head of Agreement (HoA) pada tanggal 8 Februari 2022.
Baca juga: DPR RI Diminta Tinjau Gedung Kembar Pelindo Regional I Belawan Diduga Mangkrak
Berdasarkan HoA diketahui, pasokan gas akan dimulai pada kuartal kedua pada tahun 2027 dengan jangka waktu suplai gas bumi selama 17 tahun (yang dapat diperpanjang) dan ditandatangani suatu perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Berdasarkan informasi tersebut, investasi Pabrik Ammonia–Urea dapat memperoleh fasilitas tax holiday selama 15 tahun dan pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% untuk 2 tahun setelah periode tax holiday.
Namun dalam perhitungan kelayakan proyek, Deloitte menggunakan asumsi tax holiday dapat diperoleh untuk jangka waktu 20 tahun dan pengurangan pajak badan sebesar 50% untuk 2 tahun. Persetujuan pemegang saham yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan keterlambatan tahapan dalam pelaksanaan PSN.
Asumsi FS yang kurang tepat berpotensi pada tidak tercapainya target IRR proyek pabrik. Hal tersebut disebabkan direksi PT PI selaku pemegang saham kurang intensif dalam melakukan koordinasi dengan kementerian terkait kepastian penugasan PSN KIP Fakfak. Direksi PT PKT sebaiknya melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses persetujuan pelaksanaan PSN KIP Fak-fak kepada komisaris PT PKT dan pemegang saham.
Diduga terjadi pemborosan atau ketidakhematan pelaksanaan rencana IPO sebesar Rp13.760.794.346. Kabarnya, Direktur Utama PT PKT mengajukan rencana persiapan dan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) kepada Direktur Utama PT PI sebagai pemegang saham melalui surat No. 00916/D/HK/D11400/ET/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Rencana IPO disebut-sebut karena didasari dengan kebutuhan dana untuk pelaksanaan investasi pengembangan sampai dengan tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp39,78 triliun. Direktur Utama PT PI melalui surat No. 0646/A/LT/B12/ET/2021 tanggal 22 Januari 2021, meminta agar PT PKT terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif atas seluruh aspek termasuk aspek keuangan, hukum, bisnis dan pemasaran dengan menggunakan bantuan konsultan.
Agar melakukan kajian dan mitigasi risiko terkait pemanfaatan dana IPO bila proyek Ammonia – Urea Papua Barat dan joint venture capital methanol belum terlaksana sementara IPO telah dilakukan. Pengajuan persetujuan IPO pertama kali dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan kajian konsultan atas kesiapan IPO yang selesai pada tanggal 30 April 2021.
Sejumlah pihak menyoroti terdapat pemborosan atas pengeluaran biaya IPO berupa jasa konsultan, jasa audit, dan jasa publikasi seluruhnya sebesar Rp13.760.794.346. Dugaan penyalahgunaan wewenang PT PKT telah mengeluarkan biaya dalam rangka persiapan IPO sebesar Rp6.510.728.945 pada tahun 2021 dan Rp22.671.323.360 pada tahun 2022.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (6)
Pengeluaran tersebut dicatat sebagai pengeluaran ditangguhkan dan akan dibebankan sebagai beban IPO saat pelaksanaan IPO nantinya. Beredar isu, tim penyidik Gedung Bundar pernah mendalami kasus tersebut beberapa tahun lalu terkait dugaan penyimpangan sebesar Rp13.760.794.346.
“Kami minta agar Presiden Prabowo serius memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera mengusut kasus tersebut. Demi terwujudnya penegakan Supremasi Hukum di tanah air,” ujar sumber.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Pupuk Indonesia belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)







