RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah elemen masyarakat Sumatera Utara kembali menyotori kinerja Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan realisasi kegiatan bersumber dana APBD.
Bahkan, meragukan integritas penyelidikan dan penyidikan APH di Sumatera Utara. Idealnya, harus dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI dari Jakarta.
Dijelaskan sumber kembali, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama, dengan harga kontrak sesuai Surat Perjanjian No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) adalah sebesar Rp2.648.281.761.981,99 dengan waktu pelaksanaan 540 hari kalender mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 2 Desember 2023.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (5)
Pada TA 2023, dana yang tersedia di DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provsu untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) dengan PT Waskita – SMJ – Utama KSO adalah sebesar Rp1.870.986.862.722 yang sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara dibagi dalam tiga kegiatan yaitu, Pembangunan Jalan Provinsi, Pembangunan Jembatan Provinsi dan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi.
Sampai dengan akhir TA 2023 Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Penyedia PT Waskita- SMJ- Utama KSO telah dibayarkan secara termin adalah sebesar Rp818.851.222.598,31.
Pembayaran tersebut terdiri dari Pembayaran Uang Muka pada tanggal 15 September 2022 (SP2D No. 7260, 7261, 7262) sebesar Rp119.013.577.338,31. Pembayaran termin selama TA 2023 dengan total sebesar Rp699.837.645.260, yaitu sesuai SP2D No.06953/1-03.2-10.0-00.1.0.18/VIII/23 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp204.030.104.336.
Pembayaran Termyn I pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub Kegiatan Pembangunan Jalan, SP2D sesuai No. 06954/1-03.2-10.0-00.1.0.18/VIII/23 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp22.234.915.019.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (4)
Pembayaran Termyn I pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sub kegiatan pemeliharaan berkala jalan, SP2D sesuai No. 07352/1-03.2-10.0-00.1.0.18/IX/23 tanggal 5 September 2023 sebesar Rp63.642.501.937. Pembayaran Termyn 2.1 pembangunan jalan dan jembatan provinsi Sub kegiatan pembangunan jalan, SP2D sesuai No. 07596/1-03.2-10.0-00.1.0.18/IX/23 tanggal 12 September 2023 sebesar Rp19.935.084.981.
Pembayaran Termyn 2.1 Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan) SP2D sesuai No. 08535/1-03.2-10.0-00.1.0.18/X/23 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp116.233.761.612.
Pembayaran Termyn 2.2 pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sub kegiatan pembangunan jalan, SP2D No. 08536/1-03.2-10.0-00.1.0.18/X/23 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp9.035.768.978. Pembayaran Termyn 2.2 pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sub kegiatan pembangunan jembatan, SP2D sesuai No. 11663/1-03.2-10.0-00.1.0.18/XII/23 tanggal 5 Desember 2023 sebesar Rp264.725.508.397.
Pembayaran Termyn 3.1 Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub Kegiatan Pembangunan Jalan). Pembayaran termin selama TA 2023 dengan total nilai sebesar Rp699.837.645.260 sesuai dengan syarat pembayaran termin yang diatur dalam Kontrak Addendum V No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/4904/2022 tanggal 27 Desember 2022 antara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.
Bersama dengan PT. Waskita- SMJ- Utama KSO selaku penyedia yang dibuat berdasarkan Surat Perjanjian dengan Kontrak awal No. 602/DBMBKPEMB/KPA/1665/2022 dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sampai dengan Addendum VIII No. 602/DPUPR-BM/PA/2133/2023 tanggal 31 Juli 2023. Adapun isi kontrak yang disepakati.
Utang pengadaan aset tetap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebesar Rp840.229.644.316,27 terdiri dari sisa kontrak yang belum dibayarkan dan menjadi utang jangka pendek kepada PT Balta Sari sebesar Rp 522.695.933, atas kegiatan Peningkatan Jalan Binjai – Timbang Lawang di Kabupaten Langkat, nomor kontrak 602/KPAMY.PJ/BT/02/2007 tanggal 5 Desember 2007 dengan nilai kontrak induk Rp46.659.161.000.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (3)
Pada tanggal 31 Desember 2011 tercantum utang untuk kegiatan Peningkatan Jalan Binjai – Timbang Lawang di Kab. Langkat, nomor kontrak 602/KPA-MY.PJ/BT/02/2007 tanggal 5 Desember 2007 sebesar Rp9.834.691.965.
Namun yang dibayarkan pada TA 2012 sebesar Rp9.311.996.032, sesuai dengan perhitungan teknis lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selisih antara utang yang dicatat pada 31 Desember 2011 dan pembayaran yang dilakukan pada tahun 2012 sebesar Rp522.695.933, dicatat sebagai saldo utang jangka pendek lainnya. (KRO/RD/TIM-01)






