RADARINDO.co.id – Medan : Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2025, merupakan salah satu momen yang dinantikan pihak sekolah se-Indonesia. Jadwal, syarat pencairan, dan batas waktu pelaporan tahun anggaran sebelumnya dapat membantu pihak sekolah mempersiapkan proses ini dengan lebih baik.
Pencairan dana BOS tahap I tahun 2025 terdiri dari beberapa gelombang. Sekolah yang sudah menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 melalui aplikasi ARKAS dan mendapat pengesahan dari dinas terkait akan diutamakan. Sedangkan batas waktu penyelesaiannya rencananya adalah Januari 2025.
Baca juga: Oknum TNI AD Disebut Terlibat Pembunuhan Wartawan di Karo
Sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan sebelum tahun baru, tepatnya pada Oktober hingga Desember 2024, akan mendapatkan prioritas pencairan pada gelombang pertama. Berdasarkan perkiraan, pencairan dana pada gelombang I akan dimulai awal Januari bersamaan dengan peluncuran data terbaru di aplikasi Dapodik.
Agar proses pencairan berjalan lancar, harus sah dari dinas terkait sebelum batas waktu. Rekening harus terverifikasi dan berstatus hijau untuk bisa terproses lebih lanjut. Status pencairan ini dapat tercek melalui dashboard ARKAS untuk mengetahui tahap persiapan dan penyaluran.
Setelah proses persetujuan di Kementerian Keuangan, pencairan ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga dana masuk ke rekening sekolah. Sekolah yang terlambat menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 atau belum mendapat persetujuan akan masuk dalam gelombang pencairan berikutnya (gelombang II hingga VI). Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan tahun anggaran 2024 juga dapat menghambat pencairan dana BOS tahap I.
Batas waktu pelaporan tahun anggaran 2024 adalah April 2025. Jika laporan tidak selesai tepat waktu, sekolah akan kena denda sebesar 4% dari total dana BOS yang mereka terima, yang akan terpotong dari pencairan dana tahap II. Oleh karena itu, sekolah harus menyelesaikan pelaporan paling lambat Januari.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Terbitkan Peraturan Penghapusan BPHTB dan PBG
Untuk memastikan kelancaran pencairan, sekolah harus memantau informasi terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta dinas pendidikan setempat. Keakuratan data dan pemenuhan syarat adalah kunci agar dana BOS dapat mereka gunakan untuk mendukung operasional sekolah dan pembelajaran siswa. (KRO/RD/JE)








Sekarang dana bos tidak di priksa2 dan cek lagi maka dari itu kepala sekolah banyak yg memperkaya diri nya sediri,di Medan bayak kepala sekolah nya yg korupsi degan bebas nya