RADARINDO.co.id – Medan : Merespon arahan Menteri Dalam Negeri, kepala daerah tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diminta untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga meminta, kepala daerah se-Sumut agar berkomitmen dalam kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diterbitkan maksimal akhir Januari 2025.
Baca juga: Disebut Proyek Gagal, Rehabilitasi KRIS RSUD Batu Bara Disorot Kejatisu
Wacana kebijakan ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Dimana, pemerintahan Prabowo berupaya menciptakan hunian layak dan murah bagi MBR.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pembuatan Perkada tersebut merupakan arahan Pemerintah Pusat serta amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan, untuk meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah.
“Kebijakan itu harus segara ditindaklanjuti, supaya masyarakat mendapat pelayanan terkait BPHTB, yang seharusnya bisa digratiskan,” kata Zeira Salim, Jum’at (17/1/2025).
Zeira juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Pj Gubernur, segera berkoordinasi dengan Kepala Daerah 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Pj Gubernur diharapkan segara koordinasi, lebih cepat lebih bagus, karena ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dilihat batasnya di akhir Januari ini, dan harus cepat dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan drastis.
Baca juga: Bawa Monyet ke Mal, Selebgram Cantik Diusir Satpam
Tercatat pada tahun 2024, tingkat penurunan kemiskinan di Sumut 10 kali lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 1,111 juta orang, turun 117,1 ribu orang terhadap Maret 2024,” kata Kepala BPS Sumut, Asim Saputra dalam keterangannya. (KRO/RD/Trb)