Hukum  

Intip Mahasiswi Mandi, Oknum Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Bui

RADARINDO.co.id – Jakarta : Oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES, ketahuan mengintip dan merekam mahasiswi yang sedang mandi melalui lubang ventilasi. Atas perbuatannya, MAES terancam dibui atau dipenjara selama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hal itu dengan alasan iseng semata.

Baca juga: Diduga Hendak Dirudapaksa, Wanita Nekat Lompat dari Lantai 2

“Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Aksi tak terpuji itu dilakukan setelah pelaku mendengar korban sedang mandi. Tersangka kemudian langsung mencoba mengintip korban lewat ventilasi yang ada. “Bagaimana pelaku bisa merekam, itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi,” jelasnya.

Menurutnya, pada bagian atas kamar mandi kosan itu terdapat sebuah ventilasi yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam aktivitas korban.

“Di situ terlihat ada lubang angin yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik,” tuturnya.

MAES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang tengah mandi di kamar kos. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor.

“Pelaku berinisial MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, yang merupakan tetangganya satu kos. Pelaku kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam lewat lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut,” ujar Firdaus.

Korban langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan. Kemudian, ia segera meminta bantuan teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor polisi.

Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban. “Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Taput Tangani Bencana Banjir di Pahae Jae

Ia menyebut, video yang direkam tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan atau diperjualbelikan. “Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi,” tutur Firdaus.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam berwarna cokelat muda. (KRO/RD/CNN)