Diduga Hendak Dirudapaksa, Wanita Nekat Lompat dari Lantai 2

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Lampung : Diduga hendak dirudapaksa oleh kenalannya, seorang wanita di Kelurahan Kali Balau Kencana, Bandar Lampung berinisial S (17), nekat melompat dari lantai dua rumah kontrakan.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/3/2025) lalu tersebut. Pelaku berinisial MR (24) baru berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Baca juga: Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi SMP, Oknum Guru ASN Dinonaktifkan

“Pelaku yang hendak memperkosa korban baru berhasil kita tangkap, pelaku kabur ke luar kota sejak peristiwa itu,” kata Kurmen, mengutip kompas, Senin (21/4/2025).

Menurut Kurmen, korban dan pelaku baru saling mengenal selama sekitar satu bulan. Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban ke kamar kontrakannya dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.

Setibanya di kamar yang berada di lantai dua, pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan seksual. Namun, korban menolak hingga kemudian dipukul, dicekik, dan didorong ke tempat tidur.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” ujar Kurmen.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompatan, serta luka lecet dan memar di leher karena dicekik. Kurmen menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Driver Taksol Jadi Korban Perampokan, Leher Disayat

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (KRO/RD/Komp)