BUMN  

Kerjasama PTPN I Regional 1 dengan Ciputra KPSN Telah Penuhi Kaidah Hukum

RADARINDO.co.id – Medan : Tudingan miring segelintir orang tentang kerjasama PTPN I Regional 1 dengan PT Ciputra terjadi pelanggaran hukum, tak berdasar. Dimana, dikatakan bahwa telah terjadi penjualan tanah negara berupa Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan penelusuran, didapatkan informasi bahwa kerjasama PTPN I Regional 1 dengan Ciputra KPSN ternyata sudah memenuhi Kaidah Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca juga: PTPN I Regional I Panen Perdana Tembakau Deli

Hasil investigasi, kerjasama operasi PTPN I Regional 1 ternyata sudah mengantongi surat persetujuan dari Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.

PTPN I Regional 1 dalam hal iní sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di lahan HGU PTPN I Regional 1 dalam rangka optimalisasi Asset serta pengembangan ekonomi di wilayah Deli Serdang dan Sumatera utara.

Beberapa alasan yang mendasari kerjasama lahan ini Antara lain:

1.Peraturan Presiden RI No 62 tahun 2011 tentang perubahan kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) dari kawasan perkebunan menjadi kawasan perumahan, bisnis dan Industri,( komersial).

2.Persetujuan dari kementerian BUMN tahun 2014 terkait kerjasarama operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan.

3.Penyelamatan asset negara, karena saat ini banyak lahan PTPN I Regional 1 yang digarap oleh mafia tanah.

4.Merupakan upaya Kementerian BUMN/PTPN I Regional 1 yang cukup cerdas dan elegan dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di areal HGU PTPN I Regional 1.

5.Membuat kawasan Deli Serdang pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya menjadi kawasan yang maju dan mempunyai daya saing yang cukup tinggi, sehingga pembangunan proyek akan menjadikan pertumbuhan ekonomi di kawasan Deli Serdang menjadi sangat berkembang.

Fakta yang didapati di lapangan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan ini sudah mendapat dukungan yang cukup baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang serta sebagian besar masyarakat Deli Serdang pada umumnya.

Karena dengan adanya proyek ini, selain pendapatan APBD akan meningkat tajam dari sektor pajak yang akan disetorkan, tidak dipungkiri bahwa pembangunan kawasan ini juga akan menarik para investor lokal dan mancanegara untuk menanamkan modal di Sumatera Utara.

Baca juga: PTPN I Regional I Laporkan Perusakan Plank di Lahan HGU yang Jadi Galian C

Pasalnya, proyek Kota Deli Megapolitan, selain mengembangkan kawasan residensial juga akan mengembangkan kawasan industri, bisnis dan kawasan hijau yang secara langsung akan menggerakkan ekonomi makro di Sumatera Utara.

Jadi diharapkan semua lapisan masyarakat akan merasakan dampak dari adanya penanaman modal para investor yang akan datang dengan semakin banyaknya lowongan pekerjaan untuk masyarakat.

Legal Officer Proyek Kota Deli Megapolitan, Rendy Siregar, menyatakan bahwa proyek KDM berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selain itu, juga membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat Sumutera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang. (KRO/RD/Tim)