RADARINDO.co.id – Ciamis : Rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah tempat kost di Pabuaran, Kelurahan Kecamatan Ciamis, digelar, Rabu (07/5/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 52 adegan diperagakan oleh petugas.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dalam rangkaian dugaan tindak pidana hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, usai kegiatan rekonstruksi.
Baca juga: Perampok Bersenpi Gasak Uang SPBU, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi
Pada rekonstruksi itu mengungkap informasi tambahan dari tersangka, Eli Kasim alias Eza (30), terkait momen saat ia melilitkan lakban pada mayat korban, WML (23). “Hasilnya akan kita jadikan pemberkasan dan untuk dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Terungkap bahwa korban diduga meninggal pada adegan ke-38, saat tersangka membenturkan kepala korban ke tembok. Tersangka juga diduga mencekik leher korban untuk memastikan korban tewas.
“Hasil autopsi forensik menunjukkan dugaan ada memar di leher, menggunakan sabuk atau gesper. Cekikan gesper,” jelas Carsono.
Peristiwa pembunuhan diduga terjadi, Sabtu (12/4/2025) malam. Sementara, mayat korban ditemukan, Kamis (17/4/2025) malam. Setelah kejadian, tersangka sempat menginap selama dua malam di kamar kost yang sama dengan jasad korban.
“Korban di bagian belakang kamar kost, tersangka di kamar. Namun, pelaku meninggalkan lokasi lantaran jenazah mulai mengeluarkan bau menyengat,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka juga sempat membaluri jenazah korban dengan pewangi untuk menghilangkan bau, namun tetangga kost tetap mencium aroma tidak sedap dari kamar tersebut.
Saat ditanya mengenai kain seprai yang menutup jenazah korban, Carsono menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka tidak memiliki rencana untuk membuang jenazah. “Di dalam (rekonstruksi) tidak ada rencana seperti itu (membuang jenazah),” ujarnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Gubernur Diminta Evaluasi Kadiskes dan Kadisdik Sumut
Selama rekonstruksi, tersangka terlihat keluar dari kamar kost sebanyak empat kali setelah pembunuhan. Tersangka keluar untuk ngopi, menjual perhiasan korban, dan membeli plastik.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat SH, menilai tindakan tersangka sangat keji. Menurutnya, tersangka berulang kali melukai korban, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga mencoba memecahkan ulu hati korban dengan diinjak-injak. “Ini sangat keji,” tegas Galih. (KRO/RD/Komp)







