RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI Jakarta) berinisial ZM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tahun 2020.
Terkait hal tersebut, pihak manajemen Bank DKI Jakarta angkat bicara. Manajemen Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.
Baca juga: Dugaan Korupsi PAD Puluhan Miliar, Mega Mall Disita Kejaksaan
“Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan,” tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
Manajemen menegaskan, seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.
“Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami,” imbuh manajemen.
Manajemen Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” tulis manajemen.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, Sejumlah Dokumen Disita KPK
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta, ZM dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), DS sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, selain ZM dan DS, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, ISL, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (KRO/RD/Komp)







